CPNS 2023

Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023

Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023 

BANGKAPOS.COM -- Pada dasarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian.

Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023) lalu.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2023 Belum Pasti Juni, Kemungkinan Mundur Jauh dari Rencana Awal

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima, maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan, di antaranya:

  • Tenaga Guru
  • Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:

  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.
  • Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.

Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Instansi Pusat Butuh Banget Lulusan 8 Jurusan S1 Ini

Kapan CPNS 2023 Dibuka?

Meski sudah memasuki pertengahan Juni 2023, jadwal pembukaan CPNS 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved