CPNS 2023

Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023

Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023 

Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.

3. Formasi Putra/Putri Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat)

Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.

4. Formasi Diaspora

Formasi ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).

Dari empat kategori formasi jalur khusus tersebut Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah alokasi kebutuhannya.

Berdasarkan total kebutuhan formasi CPNS 2023 yang akan ditetapkan oleh Kemenpan-RB nanti, beberapa persennya akan diperuntukkan untuk formasi jalur khusus.

Dimana besarannya berbeda di setiap kategori formasi jalur khusus.

Berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus yang ditetapkan Kemenpan-RB.

Melansir dari Permenpan-RB nomor 27 tahun 2021 pada Rabu (7/6/2023) berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus CPNS 2023, diantaranya:

1. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menpan-RB.

2. Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Adapun pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

4. Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan ketentuan:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved