CPNS 2023
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023
Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023
a. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1 kebutuhan;
b. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) kebutuhan;
c. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) kebutuhan
d. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 (dua ribu satu) kebutuhan, paling sedikit 4 (empat) kebutuhan.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita Terkait
Berita Terkait: #CPNS 2023
Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
![]() |
---|
Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
![]() |
---|
Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.