CPNS 2023

Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023

Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Simak Pula Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria CPNS 2023 

a. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1 kebutuhan;

b. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) kebutuhan;

c. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) kebutuhan

d. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 (dua ribu satu) kebutuhan, paling sedikit 4 (empat) kebutuhan.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved