Hakim MK Beda Pandangan Terkait Sistem Pemilu, Ternyata Ini Baik Burunya Sistem Tertutup dan Terbuka
Pemilu di Indonesia akan tetap berlangsung menggunakan sistem terbuka. Pasalnya Makamah Konstitusi (MK) menolak
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Teddy Malaka
Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.
Bahkan, kelebihan dan kekurangan tiap-tiap varian sistem pemilu dimaksud hampir selalu berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih, kelebihan dan kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya.
Pendapat Berbeda
Putusan MK dalam perkara pengujian UU Pemilu ini tak lepas dari ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini. Arief mengatakan, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan. Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh.
Karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda pilihan, terutama di antara masing-masing calon anggota legislatif dan tim suksesnya dalam satu partai yang sama atau konflik internal antar calon anggota legislatif dalam satu partai harus berakhir di Mahkamah Konstitusi karena tidak dapat diselesaikan oleh partainya. Persaingan pun amat liberal.
“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. “Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief menyampaikan pendapat berbeda.
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230615_Mahkamah-Konstitusi-putuskan-sistem-Pemilu-2024-tetap-proporsional-terbuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.