CPNS 2023
Dikomplain Terkait CPNS 2023, Kok Honorer Terus yang Diurus? Begini Tanggapan Menteri PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pada rekrutmen CPNS 2023 nantinya 80 persen terdiri dari non ASN atau pegawai pemerintah dengan ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
"PPPK tenaga kesehatan juga sama, itu yang lulus hanya 78 persen dari total yang kita siapkan," ujar Anas.
Dengan adanya formasi prioritas pada CPNS 2023 kepada fresh graduate bidang formasi talenta digital, tentunya ada pula jurusan yang masuk daftar jurusan yang diprediksi menjadi prioritas.
Karena, formasi CPNS 2023 bidang talenta digital ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan di tengah berkembangnya teknologi saat ini.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Formasi untuk Fresh Graduate
Hal itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di sisi lain, rekrutmen ASN 2023 akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas dilansir dari laman Kemenpan RB.
Selain itu, Anas juga mengungkapkan bahwa kriteria untuk CPNS talenta digital masih terus dimatangkan.
Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS di 2023.
"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas, yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Inta Mutia)
Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
![]() |
---|
Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
![]() |
---|
Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.