Bangka Selatan Memilih

Masa Perbaikan Berakhir, KPU Bangka Selatan Hanya Terima Data Perbaikan Dari 16 Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah menerima dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon.

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Masa Perbaikan Berakhir, KPU Bangka Selatan Hanya Terima Data Perbaikan Dari 16 Partai Politik - 20230710-kpu1.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Beberapa anggota komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan ketika menerima sejumlah dokumen berkas perbaikan dari beberapa partai politik peserta pemilu di daerah itu, Minggu (9/7/2023) kemarin. Setidaknya 15 partai politik mengajukan perbaikan, sedangkan satu partai politik tidak sama sekali melakukan pengajuan perbaikan dokumen.
Masa Perbaikan Berakhir, KPU Bangka Selatan Hanya Terima Data Perbaikan Dari 16 Partai Politik - 20230710-kpu2.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Beberapa anggota komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan ketika menerima sejumlah dokumen berkas perbaikan dari beberapa partai politik peserta pemilu di daerah itu, Minggu (9/7/2023) kemarin. Setidaknya 15 partai politik mengajukan perbaikan, sedangkan satu partai politik tidak sama sekali melakukan pengajuan perbaikan dokumen.
Masa Perbaikan Berakhir, KPU Bangka Selatan Hanya Terima Data Perbaikan Dari 16 Partai Politik - 20230710-kpu3.jpg
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Beberapa anggota komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan ketika menerima sejumlah dokumen berkas perbaikan dari beberapa partai politik peserta pemilu di daerah itu, Minggu (9/7/2023) kemarin. Setidaknya 15 partai politik mengajukan perbaikan, sedangkan satu partai politik tidak sama sekali melakukan pengajuan perbaikan dokumen.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah menerima dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk perbaikan.

Dengan begitu pihaknya resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, dari 17 partai politik yang mengikuti kontestasi pada pemilu 2024 mendatang hanya 16 partai politik yang mengajukan perbaikan.

Sedangkan satu partai politik lainnya tidak sama sekali melakukan pengajuan perbaikan berkas. Di mana sebelumnya masa perbaikan dimulai sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Ada 16 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen, dari 17 partai politik yang mengajukan pada tahap pengajuan awal,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Senin (10/7/2023).

Muhidin menyebut, 15 partai politik yang mengajukan perbaikan yakni PAN, PDI-P, PKB, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Garuda, Golkar, PPP, Perindo, PSI, PKN, Gerindra, dan Buruh.

Sedangkan satu partai politik yang belum sama sekali mengajukan perbaikan dokumen bacaleg ke kantor KPU yakni partai Ummat.

KPU sendiri telah menunggu berkas perbaikan administrasi sejak pukul 23.59 WIB per 9 Juli 2023 kemarin.

Namun hingga batas waktu yang ditekan Partai Ummat tak kunjung menyerahkan berkas.

Walaupun tak menyerahkan berkas perbaikan, Partai Ummat tetap menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan tetap mengacu kepada pengajuan nama-nama bacaleg yang telah diusulkan sebelumnya.

Nantinya akan disusun menjadi rancangan daftar calon sementara.

“Sampai waktu perbaikan habis, Partai Ummat belum juga melakukan perbaikan. Maka kami tetap mengacu pada pengajuan awal yang akan kami verifikasi nantinya. Kemudian akan kami susun menjadi rancangan daftar calon sementara,” jelas Muhidin.

Lebih lanjut ungkapnya, sebelumnya ada 464 total bacaleg dari 17 partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan tahap awal.

Namun hanya ada 54 bakal calon yang belum memenuhi persyaratan, sisanya belum lengkap.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved