Berita Kriminalitas

Modus Bekerja di Kafe, ABG Asal Palembang Terjerat Jadi PSK, Mami Srikandi Sang Residivis Ditangkap

Baru-baru ini pihak kepolisian dari Polres Bangka mengungkapkan kasus trafiking di eks lokalisasi Sambung Giri. 

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
istimewa
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pekan lalu 

Awalnya Bunga menanyakan soal biaya namun dijawab sudah ditanggung oleh pemilik kafe.

Saat itu usia Bunga masih 16 tahun, namun diminta Mami Christin Hanafi agar mengakui usianya 19 tahun jika ada yang bertanya.

Bunga yang langsung diminta 'melayani' tamu kaget dan menolak, dirinya meminta dipulangkan ke Palembang.

Namun pemilik wisma mengatakan jika ingin pulang harus membayar utang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya.

Bunga yang tak memilki uang terpaksa melayani tamu-tamu wisma.

Pada Maret 2023, Bunga hamil namun justru diminta melahirkan bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual ke Pulau Jawa untuk mendapatkan uang.

Pada April 2023, Bunga meminta tolong kepada salah satu tamu langganannya untuk 'menebus' dirinya agar bisa keluar wisma. 

Bunga akhirnya ditebus oleh langganan Rp 5 juta sebagai biaya pengganti.

Mami Srikandi Eks Residivis

Ilustrasi Tim Buser Polres Bangka Aipda Nanang saat mengamankan 3 PSK di Wisma Sekate Eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka..
Ilustrasi Tim Buser Polres Bangka Aipda Nanang saat mengamankan 3 PSK di Wisma Sekate Eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Chistin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. 

Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. 

Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. 

Ia bebas dari penjara pada Bulan Januari 2023 lalu.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak dibawah umur," ungkap Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari 

Tak hanya itu saja Bangkapos.com mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bahwa dalam menjalani hukuman terakhir Christin membuat masalah di Lapas.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved