Berita Bangka Selatan

Lima Orang Ajukan Pindah Memilih ke Bangka Selatan, Begini Penjelasan Pihak KPU

Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bawaslu Rokan Hulu
Ilustrasi Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sejumlah masyarakat dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Di mana mereka telah menempuh prosedur pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya, untuk dapat menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara.

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi berujar, setidaknya sudah terdapat lima orang yang mengajukan pindah pemilih ke KPU Bangka Selatan.

Lima orang yang mengajukan pindah pemilih dan akan diajukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sebanyak tiga orang dan dari Kecamatan Lepar sebanyak dua orang.

“Yang dari Wajo para pemilih itu sudah pindah domisili ke Bangka Selatan, tepatnya di Kecamatan Tukak Sadai. Begitu pula dengan pemilih dari Kecamatan Lepar,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Senin (31/7/2023).

Rahmad Nadi memaparkan,  sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Febuari 2024 KPU telah melayani pengajuan untuk masyarakat yang hendak pindah memilih. Nantinya mereka yang pindah tempat memilih akan masuk ke dalam DPTb. 

Terkhusus untuk lima orang yang mengajukan pindah ke Bangka Selatan, saat ini sudah difasilitasi dan rencananya akan dimasukan ke dalam DPTb.

Khusus pemilih dari Sulawesi Selatan, KPU Bangka Selatan juga akan berkoordinasi dengan KPU asalnya.

Hal ini untuk mengantisipasi tiga orang dari Kabupaten Wajo tidak dapat menggunakan hak suaranya. Nama-nama mereka nanti akan ditambahkan di beberapa TPS yang dekat dengan domisili tempat tinggal mereka.

“Nanti kita memasukan mereka ke DPTb dan nanti ada formulir khusus. Nama mereka (Pindah memilih) akan dicoret di TPS asal dan akan ditambahkan di TPS tempat tujuan memilih nantinya,” jelas Rahmad Nadi.

Di sisi lain lanjut dia, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara. Sebagaimana selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.

Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya. Yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi. Akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil). Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD. Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved