Berita Bangka Selatan
Lima Orang Ajukan Pindah Memilih ke Bangka Selatan, Begini Penjelasan Pihak KPU
Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sejumlah masyarakat dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
Di mana mereka telah menempuh prosedur pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya, untuk dapat menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi berujar, setidaknya sudah terdapat lima orang yang mengajukan pindah pemilih ke KPU Bangka Selatan.
Lima orang yang mengajukan pindah pemilih dan akan diajukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sebanyak tiga orang dan dari Kecamatan Lepar sebanyak dua orang.
“Yang dari Wajo para pemilih itu sudah pindah domisili ke Bangka Selatan, tepatnya di Kecamatan Tukak Sadai. Begitu pula dengan pemilih dari Kecamatan Lepar,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Senin (31/7/2023).
Rahmad Nadi memaparkan, sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Febuari 2024 KPU telah melayani pengajuan untuk masyarakat yang hendak pindah memilih. Nantinya mereka yang pindah tempat memilih akan masuk ke dalam DPTb.
Terkhusus untuk lima orang yang mengajukan pindah ke Bangka Selatan, saat ini sudah difasilitasi dan rencananya akan dimasukan ke dalam DPTb.
Khusus pemilih dari Sulawesi Selatan, KPU Bangka Selatan juga akan berkoordinasi dengan KPU asalnya.
Hal ini untuk mengantisipasi tiga orang dari Kabupaten Wajo tidak dapat menggunakan hak suaranya. Nama-nama mereka nanti akan ditambahkan di beberapa TPS yang dekat dengan domisili tempat tinggal mereka.
“Nanti kita memasukan mereka ke DPTb dan nanti ada formulir khusus. Nama mereka (Pindah memilih) akan dicoret di TPS asal dan akan ditambahkan di TPS tempat tujuan memilih nantinya,” jelas Rahmad Nadi.
Di sisi lain lanjut dia, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara. Sebagaimana selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya. Yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi. Akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil). Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.
Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD. Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.
Pemilih mendapat empat surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi. Maka akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi, dengan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.
Pemilih mendapat lima surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Maka akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, pemilih akan mendapat empat surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Jadi kalau pemilih pindah memilihnya antar-provinsi, dipastikan hanya dapat satu surat suara,” sebutnya.
Kendati demikian kata Rahmad Nadi, sejauh ini untuk masyarakat luar yang bekerja di Bangka Selatan hingga saat ini belum ada yang mengajukan pindah pemilih. KPU menegaskan pihaknya akan siap melayani apabila masyarakat yang ingin mendapatkan hak suaranya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang dalam keadaan tertentu yang mau pindah memilih segera melapor ke kantor KPU, PPK atau PPS.
“Segera mengajukan pindah domisili atau pindah memilih. Dengan langsung ke KPU atau PPK dan PPS. Ini untuk mempermudah kami mendistribusikan mereka untuk dapat memilih di TPS mana mereka yang masuk DPTb,” pungkas Rahmad Nadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Ironi Lonjakan Kasus HIV Mengintai Basel, Terdeteksi 12 Pasien Baru, Mayoritas Usia 18 Tahun ke Atas |
|
|---|
| Deteksi Kasus HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Skrining di Kawasan Lokalisasi dan Tempat Umum |
|
|---|
| 12 Orang Mengidap HIV di Bangka Selatan, 4 Orang di Antaranya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Cek Kesehatan Gratis Ungkap Ribuan Warga Toboali Derita Hipertensi dan Diabetes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230104-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.