Wakil Direktur RS Pukul Balita

Sesumbar Dokter Makmur, Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun: Sudah Berapa Kali Dipecat, Diangkat Lagi

Menganai jabatan, dokter Makmur mengatakan bahwa hal itu bisa saja diambil kapan saja, sama halnya dengan nyawa.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
Sesumbar Dokter Makmur, Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun: Sudah Berapa Kali Dipecat, Diangkat Lagi 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," sebutnya.

Meski begitu, dokter Makmur tidak ditahan.

"Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," sambungnya.

Dokter Makmur Sibuk Main HP saat Diperiksa Polisi

Dokter Makmur yang aniaya balita berusia 3 tahun di Makassar sibuk main HP saat sedang diperika polisi.

Diketahui, pria yang menyandang profesi sebagai dokter itu telah dilaporkan oleh Agung ke polisi, ayah balita yang menjadi korban penganiayaannya.

Kini Makmur telah menyandang status sebagai tersangka akibat tindakan tidak terpujinya tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar selesai melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa sebagai tersangka, Makmur malah sibuk main ponsel.

Sementara penyidik yang duduk di depannya sedang mengetik keterangan Makmur.

Mengenakan kacamata saat melihat ponselnya, Makmur tunduk saat ponselnya menyala.

Pandangan Makmur fokus ke ponsel.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved