Berita Bangka Tengah

KPU Bangka Tengah Lakukan Pencermatan DCS, Bacaleg Bisa Ajukan Pindah Nomor Urut Hingga Dapil

Beberapa hal yang dimaksud yakni mulai dari perbaikan dokumen, pergantian bacaleg atau pergantian antar dapil yang bisa

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Komisioner KPU Bangka Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andriyandi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejak tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 mendatang, KPU Bangka Tengah mulai melakukan mas pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU Bangka Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andriyandi mengungkapkan terkait masa pencermatan DCS.

"Dalam hal ini parpol bisa mengajukan pencermatan terkait beberapa hal," ucap Yandi.

Beberapa hal yang dimaksud yakni mulai dari perbaikan dokumen, pergantian bacaleg atau pergantian antar dapil yang bisa diajukan kembali.

Lanjut dia, terkait masa pencermatan DCS ini, juga ada masa verifikasinya di rentan waktu 12-15 Agustus 2023.

"Dari rentan waktu ini, kami harap parpol agar selalu berkoordinasi dengan kawan-kawan di KPU, baik itu anggota atau sekretariat," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya selalu menekankan kepada parpol bahwa dalam penyusunan DCS nantinya pada 16-17 Agustus 2023, terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sebelum penetapan DCS di tanggal 18 Agustus 2023.

Menurut Yandi, hal itu perlu dilakukan karena ada beberapa hal di SILON yang mana kejadian sepele saja bisa membuat TMS.

"Contoh, masalah salah centang atau dua kali centang saja bisa membuat TMS, itu yang selalu kami imbau kepada kawan-kawan parpol," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra menyebutkan bahwa dimasa pencermatan DCS ini, parpol bisa mengajukan perbaikan administrasi atau dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 

"Atau bahkan nomor urutnya, pindah dapil atau bahkan menggantikan yang TMS tersebut dengan bakal calon yang baru," ungkap Supendi.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved