Berita Pangkalpinang

KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Pemkot Pangkalpinang Disejutujui DPRD, Totalnya Rp853 Miliar

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS oleh Wali Kota Pangkalpinang dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang

|
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap KUA-APBD dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (7/8/2023) oleh Wali Kota Pangkalpinang dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah disetujui DPRD Kota Pangkalpinang.

Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripuma Keenam Belas Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap KUA-APBD dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, tim badan anggaran DPRD Kota Pangkalpinang dan Tim Penganggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah terlebih dulu melakukan pembahasan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS oleh Wali Kota Pangkalpinang dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil membeberkan total APBD pada nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 sebesar Rp853,25 miliar.

Dengan pendapatan daerah sebesar Rp768,55 miliar, belanja daerah Rp848,75 miliar.

Kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil, hasil kesepakatan bersama ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang diharapkan dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang.

"Tahun 2024 merupakan momentum melakukan akselerasi kita bersama pembangunan penguatan kinerja ekonomi domestik menyeluruh, pemerataan untuk melalui secara pembangunan infrastruktur daerah yang masif, serta penguatan kualitas sumber daya manusia produktif, unggul dan berdaya saing. (SDM) yang produktif, unggul dan berdaya saing," ujar Molen dalam sambutannya.

Selanjutnya, Molen mengatakan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) sebagai dasar dalam penyusunan R APBD Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, sinergitas antara Pemerintah Kota dengan DPRD sangat dibutuhkan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pengelolaan keuangan daerah, tegasnya yang meliputi penguatan dari sisi pendapatan daerah, perbaikan dari segi belanja serta pengelolaan pembiayaan yang tepat perlu dilakukan secara hati-hati dengan pengukuran yang rasional dan komprehensif.

"Hal ini demi mewujudkan APBD yang sehat yang dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan di daerah. Kesehatan APBD harus terus kita jaga dan perlu kita tingkatkan supaya APBD kita mampu adaptif dan responsif terhadap gejolak dan ketidakpastian yang mungkin dapat terjadi baik dalam jangka menengah maupun dalam jangka panjang," paparnya.

Tak lupa, ia juga mengucapkan terimakasih kepada ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyetujui KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini.

"Sekali lagi saya menyampaikan ucapan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan dalam menjalankan Visi dan Misi yang telah diwujudkan melalui program-program pembangunan daerah, selanjutnya kami juga berharap dalam KUA dan PPAS Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2024 yang disepakati bersama ini dapat menjadi Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved