Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaludin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaluddin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Istimewa
foto Ridwan Djamaluddin (RJ) Ditetapkan Tersangka 

BANGKAPOS.COM-- Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Rabu 9 Agustus 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Ridwan Djamaluddin (RJ), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam press Release yang diterima bangkapos.com (Grup Tribunnews.com) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) mengungkapkan peran kedua tersangka RJ maupun HJ sehingga ditahan.

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ).
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). (Tribunnews)

Peran Tersangka RJ:

Tersangka RJ memiliki peran kunci dalam kasus ini sebagai mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM.

Pada tanggal 14 Desember 2021, RJ memimpin rapat terbatas yang membahas penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Keputusan ini mengatur penilaian untuk alokasi kuota pertambangan ore nikel.

Namun, pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian ini malah memberikan keuntungan kepada PT Kabaena Kromit Pratama yang sebenarnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya.

Dengan pengurangan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama memperoleh kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

Fenomena ini juga terjadi pada beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Kenyataannya, RKAB yang diperoleh PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain tersebut digunakan atau dijual kepada PT Lawu Agung Mining untuk melakukan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk.

Padahal, lahan ini tidak memiliki RKAB.

Praktik serupa juga dilakukan pada lahan milik PT Antam, Tbk yang dioperasikan oleh PT Lawu Agung Mining melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Peran Tersangka HJ:

Tersangka HJ, sebagai Sub Koordinator Penerbitan RKAB, memiliki peran penting dalam proses pemrosesan RKAB. Bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB, mereka memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Yang menarik adalah bahwa proses ini tidak mengacu pada aspek penilaian yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Sebaliknya, mereka mengikuti perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember 2021.

Ini menunjukkan adanya kolaborasi antara RJ dan HJ dalam mengatur proses penerbitan RKAB yang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan tertentu tanpa mempertimbangkan aspek penilaian yang seharusnya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, total sepuluh orang tersangka telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Mereka berasal dari berbagai entitas, termasuk PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Meskipun proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan, langkah ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi dalam kasus pertambangan ore nikel.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak terkait termasuk Ridwan Djamaluddin.(*)

(*/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved