Berita Kriminalitas
Bobol Toko di Belinyu, Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Gabungan
Tim gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, membekuk pencuri lintas kabupaten.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Opsnal Sat Reskirm Polres Bangka Barat, Polsek Muntok dan Polsek Jebus membekuk pencuri lintas kabupaten.
Mulyadi alias Mul (38) warga Desa Limbung Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: 282 Atlet Bangka Barat Ditargetkan Juara Umum di Porprov VI Bangka Belitung
Baca juga: Helmi Yakin RKAB Tambang Timah di Babel Bermasalah, Kejagung Cek Turun Tangan, Jangan Cuma di Sultra
Selain itu juga diamankan Nazaruddin alias Nazar warga Desa Bukit Lintang KecamatanParit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang berperan menjual barang hasil curian.
Keduanya dibekuk Rabu (9/8/2023) ditempati berbeda dikediaman masing masing.
"Tersangka beraksi di 29 TKP diwilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Reskirm Polres Bangka AKP Rene Zakharia Kamis (10/8/2023).
Tim Kelambit Buser Polres Bangka awalnya menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di satu toko di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pencurian terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Pemilik toko kehilangan 33 pak rokok berbagai jenis, 3 karung beras, voucher telkomsel senilai total Rp 1,7 juta dan uang tunai Rp 4 Juta.
Total keseluruhan korban mengalami kerugian Rp 35 juta.
Baca juga: Kadis ESDM Babel Belum Mau Berkomentar Soal RKAB Pertambangan di Bangka Belitung
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMK Ubi Kasesa BPRS Muntok Bertambah
Dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan, Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan.
Didapatkan informasi terkait pelaku pencurian dimana pelaku diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berkoordinasi dengan Anggota Reskrim Polres Bangka Barat, Anggota Reskrim Polsek Jebus dan Anggota Reskrim Polsek Mentok.
Setelah dilakukan monitoring oleh Tim Gabungan diketahui tersangka sedang berada dikediamannya di Desa Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Mulyadi alias Mul berhasil dibekuk setelah kediamannya dikepung polisi.
Mul mengaku ia membongkar toko seorang diri dengan cara merusak gembok toko menggunakan gunting beton.
Mul mengaku barang-barang hasil curian dijualkan olah Nazarudin alias Nazar.
Kemudian Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan terhadap Nazarudin alias Nazar yang kemudian berhasil dibekuk di Pasar Parit Tiga Jebus.
Mul mengaku setidaknya sudah melakukan aksi pencurian dai 29 TKP yakni 12 kali di Kabupaten Bangka dsn 17 kali di Kabupaten Bangka Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 mobil yang digunakan untuk beraksi.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka beraksi di TKP lainnya kita dalami," kata AKP Rene Zakharia.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Caption Tim Gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Tim Opsnal Polres Bangka barat, Polsek Muntok dan Polsek Jebus saat meringkus Mulyadi alias Mul pelaku pencurian antar kabupaten Rabu (9/8/2023).ist
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "bangkaposmaillinglist" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to bangkaposmailinglist+unsubscribe@googlegroups.com.
To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/msgid/bangkaposmailinglist/CALR2Z8XV persen3DFbGwKimrUsjkP_wn_3VNUif1Wo758SxpbGE7vXYFQ@mail.gmail.com.
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.