Berita Kriminalitas

Eks Direktur PDAM Tirta Pinang Divonis 1,8 Tahun Penjara, Tak Bisa Bayar UP Harta Terancam Disita

Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Eks Direktur PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik saat membacakan pledoi pribadinya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Eks Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, Zuniar Nangtjik, bersama dua stafnya Ana Widyayanti (Kasi Keuangan) dan Niko Febriansyah (Pelaksana), pada Senin (14/8/2023) menjalani sidang putusan terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. 

Pada sidang tersebut Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Zuniar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Zuniar Nangtjik dengan pidana 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Zuniar Nangtjik tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primair Jaksa penuntut umum.

Namun Zuniar Nangtjik terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zuniar Nangtjik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda 50 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Irwan Munir, membacakan amar putusan majelis hakim. 

Harta Terancam Disita

Selain itu, Zuniar Nangtjik juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 336 juta.

UP tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam konteks tersebut terdakwa tidak memiliki uang maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyita harta benda Zuniar Nangtjik untuk menutup kerugian negara tersebut.

"Apabila dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tegas Irwan.

Atas vonis tersebut, Zuniar Nangtjik melalui kuasa hukumnya Gala Adi Dharma, menyatakan pikir pikir.

Senada dengan Penuntut Umum Eko Putra Astaman, yang juga menyatakan pikir pikir.

"Atas vonis majelis hakim tadi, kami menyatakan pikir pikir," kata Gala.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved