Berita Kriminalitas

Eks Direktur PDAM Tirta Pinang Divonis 1,8 Tahun Penjara, Tak Bisa Bayar UP Harta Terancam Disita

Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Eks Direktur PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik saat membacakan pledoi pribadinya 

Dua Anak Buah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sidang perkara korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti, di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (31/7/2023).
Sidang perkara korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti, di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (31/7/2023). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sementara dua Staf Zuniar Nangtjik di PDAM Tirta Pinang, Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, divonis hukuman yang sama.

Ana yang merupakan eks Kasi Keuangan dan Niko Febriansyah selaku pelaksana masing masing divonis 1 tahun dan 4 bulan.

Vonis keduanya lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Ana dengan hukuman 2 tahun dan Niko 1 tahun 10 bulan.

Vonis keduanya, dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Mhd Takdir dan Warsono di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (8/8/2023).

Sama dengan Zuniar Nangtjik, Ana dan Niko tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaima dakwaan primair Penuntut Umum.

Namun keduanya terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, masing masing dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan," kata Irwan Munir.

Niko Menangis Saat Pledoi

Diberitakan sebelumnya, suasana sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan kasus korupsi PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, tiba tiba berubah haru.

Isak tangis satu dari tiga terdakwa Niko Febriansyah pecah, saat membaca secarik kertas yang berisi pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (24/7/2023).

Di tengah membacakan pledoi, tiba-tiba nada bicara Niko berubah menjadi terbata-bata. Pandangan ke bawah tertuju pada sehelai kertas putih yang dipegang di tangan kanannya.

Sesekali pria berusia 31 tahun itu tampak mengusap air matanya. Tak kuasa melihat Niko menahan tangis, seorang wanita berhijab tiba-tiba menghampiri Niko.

Belakangan wanita itu diketahui merupakan istri Niko.

Sejak pagi ia sudah terlihat duduk di bagian depan bangku sidang.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved