Berita Kriminalitas
Eks Direktur PDAM Tirta Pinang Divonis 1,8 Tahun Penjara, Tak Bisa Bayar UP Harta Terancam Disita
Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Dua Anak Buah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sementara dua Staf Zuniar Nangtjik di PDAM Tirta Pinang, Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, divonis hukuman yang sama.
Ana yang merupakan eks Kasi Keuangan dan Niko Febriansyah selaku pelaksana masing masing divonis 1 tahun dan 4 bulan.
Vonis keduanya lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Ana dengan hukuman 2 tahun dan Niko 1 tahun 10 bulan.
Vonis keduanya, dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Mhd Takdir dan Warsono di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (8/8/2023).
Sama dengan Zuniar Nangtjik, Ana dan Niko tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaima dakwaan primair Penuntut Umum.
Namun keduanya terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, masing masing dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan," kata Irwan Munir.
Niko Menangis Saat Pledoi
Diberitakan sebelumnya, suasana sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan kasus korupsi PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, tiba tiba berubah haru.
Isak tangis satu dari tiga terdakwa Niko Febriansyah pecah, saat membaca secarik kertas yang berisi pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (24/7/2023).
Di tengah membacakan pledoi, tiba-tiba nada bicara Niko berubah menjadi terbata-bata. Pandangan ke bawah tertuju pada sehelai kertas putih yang dipegang di tangan kanannya.
Sesekali pria berusia 31 tahun itu tampak mengusap air matanya. Tak kuasa melihat Niko menahan tangis, seorang wanita berhijab tiba-tiba menghampiri Niko.
Belakangan wanita itu diketahui merupakan istri Niko.
Sejak pagi ia sudah terlihat duduk di bagian depan bangku sidang.
PDAM Tirta Pinang
zuniar nangtjik
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
tindak pidana korupsi (Tipikor)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.