Berita Kriminalitas
Eks Direktur PDAM Tirta Pinang Divonis 1,8 Tahun Penjara, Tak Bisa Bayar UP Harta Terancam Disita
Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Bahkan Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, sempat meminta Penasehat Hukum (PH) Niko melanjutkan pembacaan pledoi.
"Niko kalau saudara tidak sanggup membacakannya, bisa diwakilkan ke PH saudara," kata Irwan Munir.
Kendati terisak-isak, namun Niko memastikan dirinya sanggup membaca pledoi yang ditulis dirinya secara pribadi itu.
"Sanggup yang mulia," kata Niko seraya menganggukan kepala.
Permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota Pangkalpinang, mengawali ungkapan Niko dalam secarik surat pembelaannya.
"Yang mulia hakim ketua dan anggota yang penuh bijaksana memimpin sidang. Pertama saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota PKP," kata Niko.
Diakui Niko, dirinya telah delapan tahun mengabdi di PDAM Tirta Pinang sebagai staf dan pegawai terendah dalam struktur organisasi.
Banyak ilmu dan pengalaman yang didapat Niko sepanjang dirinya bekerja.
Menjalankan perintah atasan dengan penuh tanggung jawab menjadi nawacita selama mengabdi di PDAM Tirta Pinang.
"Saya staf biasa yang tidak bisa mengambil keputusan, karena pemberhentian dan pengangkatan itu wewenang direktur serta rekomendasi atasan lainnya. Dan ketakutan itulah yang membuat saya duduk di kursi pesakitan ini sebagai terdakwa. Ini baru saya tahu apa yang saya kerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Niko.
Pada kesempatan itu, Irwan Munir didampingi hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri JPU Eko Putra Astaman dan sejumlah penasehat hukum terdakwa
(Bangkapos.com/Anthoni/Nurhayati)
PDAM Tirta Pinang
zuniar nangtjik
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
tindak pidana korupsi (Tipikor)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.