Berita Kriminalitas

Eks Direktur PDAM Tirta Pinang Divonis 1,8 Tahun Penjara, Tak Bisa Bayar UP Harta Terancam Disita

Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Eks Direktur PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik saat membacakan pledoi pribadinya 

Bahkan Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, sempat meminta Penasehat Hukum (PH) Niko melanjutkan pembacaan pledoi.

"Niko kalau saudara tidak sanggup membacakannya, bisa diwakilkan ke PH saudara," kata Irwan Munir.

Kendati terisak-isak, namun Niko memastikan dirinya sanggup membaca pledoi yang ditulis dirinya secara pribadi itu.

"Sanggup yang mulia," kata Niko seraya menganggukan kepala.

Permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota Pangkalpinang, mengawali ungkapan Niko dalam secarik surat pembelaannya.

"Yang mulia hakim ketua dan anggota yang penuh bijaksana memimpin sidang. Pertama saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota PKP," kata Niko.

Diakui Niko, dirinya telah delapan tahun mengabdi di PDAM Tirta Pinang sebagai staf dan pegawai terendah dalam struktur organisasi.

Banyak ilmu dan pengalaman yang didapat Niko sepanjang dirinya bekerja.

Menjalankan perintah atasan dengan penuh tanggung jawab menjadi nawacita selama mengabdi di PDAM Tirta Pinang.

"Saya staf biasa yang tidak bisa mengambil keputusan, karena pemberhentian dan pengangkatan itu wewenang direktur serta rekomendasi atasan lainnya. Dan ketakutan itulah yang membuat saya duduk di kursi pesakitan ini sebagai terdakwa. Ini baru saya tahu apa yang saya kerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Niko.

Pada kesempatan itu, Irwan Munir didampingi hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri JPU Eko Putra Astaman dan sejumlah penasehat hukum terdakwa

(Bangkapos.com/Anthoni/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved