Berita Pangkalpinang

Belum Masuk Masa Kampanye, Spanduk Bacaleg Mulai Berseliweran di Kota Pangkalpinang

Sejumlah spanduk hingga baliho bakal calon legislatif (bacaleg) mulai dari tingkat kota, provinsi hingga pusat sudah mulai berseliweran.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Spanduk yang mulai berseliweran di Jalan Lingkarjati, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah spanduk hingga baliho bakal calon legislatif (bacaleg) mulai dari tingkat kota, provinsi hingga pusat sudah mulai berseliweran di sejumlah jalan Kota Pangkalpinang. Beberapa diantaranya, juga ada yang menancap di pepohonan dan fasilitas umum.

Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, sejumlah spanduk itu mulai ramai di jalanan. Baik yang berukuran kecil hingga besar.

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra mengatakan, kini pihaknya belum bisa melakukan banyak hal sebab belum ada larangan terkait pemasangan spanduk Bacaleg tersebut.

Menurut Wahyu, masa kampanye memang belum dimulai tapi spanduk yang kini berseliweran dianggap sebagai masa sosialisasi.

"Kami dari bawaslu menganggapnya ini sebagai sosialisasi saja, karena disitu (dalam spanduk-red) tidak ada nomor urut dan secara langsung mengajak untuk memilih. Dan ini memang belum masuk tahapan kampanye, jadi seperti sosialisasi atau pengenalan saja, jadi belum ada larangan secara khusus," jelas Wahyu kepada Bangkapos.com, Selasa (22/8/2023).

Meski belum ada larangan, ia berharap bacaleg bisa menempatkan posisi baliho mereka di jalanan saja, tanpa harus memasang di fasilitas umum.

"Untuk larangan belum ada, namun yang pasti baliho itu tidak boleh di pajang di sarana pemerintah, kantor pemerintah dan tempat ibadah, sekolah-sekolah, dan fasilitas umum lainnya," terangnya.

Kata Wahyu, untuk sekarang bawaslu belum bisa menindak atau melakukan penegasan kepada bacaleg yang memasang spanduk.

"Kami rasa kalau sekarang masih kapasitas pemda, karena memang ada aturannya pasti. Dan kami dari bawaslu menilai spanduk yang ada saat ini masih dalam batas wajar belum ada yang melanggar," kata Wahyu. 

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved