Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Program Pemutihan di Bangka Belitung, Berikut lokasinya

Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berlaku pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
gridoto
STNK- ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berlaku pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023. 

Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.

Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.

Kantor Samsat Alamat

Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

STNK asli

KTP asli dan fotokopi

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved