Berita Pangkalpinang

Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Proses Hukum Dedy Yulianto

Menurut Basuki, dirinya belum mendapat informasi dari bidang Pidsus soal kelanjutan proses hukum Dedy Yulianto.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Amri Cahyadi saat melontarkan pertanyaan ke saksi sekaligus terdakwa Saifudin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jumat (25/8/2023) genap sebulan, majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Eks Sekwan Syaifudin divonis 1 tahun, sementara dua eks wakil pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun 6 bulan.

Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Sebulan pasca putusan Hakim, penyidik Pidsus Kejati Babel belum menentukan sikap terkait status Dedy Yulianto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, meminta harian ini menanyakan perihal status Dedy Yulianto tersebut ke Bidang Penkum.

"Tolong hubungi Penkum," tulis Asep melalui pesan WA.

Bangkapos.com, lalu mengkonfirmasi soal status Dedy Yulianto tersebut ke Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.

Menurut Basuki, dirinya belum mendapat informasi dari bidang Pidsus soal kelanjutan proses hukum Dedy Yulianto.

"Saya belum dapat informasi dari Pidsus, coba nanti saya tanyakan dulu. Atau langsung tanya ke Aspidsus langsung aja," kata Basuki.

Sementara Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, belum memberikan tanggapan soal status dan proses hukum Dedy Yulianto.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, menyebut pihaknya tengah mempelajari vonis terdakwa, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Pasalnya kata Asep, vonis majelis Hakim tersebut menjadi dasar sikapnya menentukan status dan proses hukum Dedy Yulianto dalam perkara korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel itu.

"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.

"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah. Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim
pihaknya akan mengambil sikap.

" Tidak perlu menunggu inkrah," pungkas Asep.


Tepis Isu Ada Pengistimewaan Dedy Yulianto

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono menepis isu adanya pengistimewaan terhadap tersangka Dedy Yulianto (DY), dalam lingkaran dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel.

Asep, memastikan kasus tersebut terus begulir dan hanya persoalan waktu dan pembuktian saja.

Hal tersebut ditegaskan Asep, di sela konfrensi pers penyampaian kinerja penanganan kasus korupsi, Jumat (21/7/2023) lalu.

"Kami tidak pernah mengistimewakan, ini hanya masalah pembuktian saja. Karena ada satu bukti yang diajukan yang bisa mempengaruhi pembuktian kami," tegas Asep.

Bahkan Asep, menyebut pihaknya telah memiliki keyakinan menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, Asep juga mengklaim jika pihaknya telah mengantongi bukti dan fakta fakta keterlibatan Dedy Yulianto dalam persidangan.

"Saya sebenarnya sudah mendapatkan fakta fakta di persidangan dari para jaksa di persidangan. Tetapi kami masih menunggu vonisnya seperti apa walaupun kami sudah punya keyakinan yang tidak akan mengucapkan disini.

Bagi Asep, lamban cepatnya penanganan suatu perkara merupakan bagian dari strategi penyidik. Untuk itu dirinya meminta publik bersabar.

"Bersabarlah saja, vonis ini bisa menjadi alat bukti kami nanti. Kami punya strategi kadang cepat, kadang lamban dalam penanganan suatu perkara. Jangan terburu-buru jadi kalau sudah tertuang vonis akan terjawab," imbuhnya.

Bagi Asep, adanya stigma miring terkait institusi Kejaksaan dalam pengusutan kasus tunjangan transportasi DPRD Babel, menjadi hal yang lumrah. Yang pasti progres perkara tersebut terus berjalan.

"Itu risiko kami, tanggapan positif negatif yang datang menerpa tapi kami akan tetap berjalan. Istilahnya Biarlah anjing menggonggong khalifah berlalu. Dan kami akan tetap melanjutkan kasus ini tanpa surut," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved