Perusak Aset PT Foresta Ditangkap

Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan

Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers, pada Sabtu (26/8/2023) siang, di Kantor Bid Humas Polda Bangka Belitung. Menyampaikan terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan, terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya, di Kecamatan Membalong, Belitung, pada 16 Agustus 2023 lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terkait pernyataan Wandi penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.

Bahkan, dikatakan Wandi dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan.

Baca juga: 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat

Baca juga: Terkait 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta, Polda Bangka Belitung Ungkapkan Modus dan Motif

Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.

Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.

Hal tersebut disampaikan Nyoman, pada konferensi pers 11 tersangka tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan di PT Foresta, pada Sabtu (26/8/2023) di Mapolda Babel.

"Kalau masalah arogansi sama sekali kita tidak ada. Upaya paksa pun dilaksanakan benar secara humanis, apa menjadi hak masyarakat yang bersangkutan sudah kita penuhi," tegas Nyoman kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Lebih jauh dikatakan, Nyoman terkait pemicu tindak pidana tersebut karena ada permasalahan antar masyarakat, di seputaran PT Foresta 

"Sudah 2 kali kegiatan unjuk rasa dan dilakukan langkah-langkah. Namun karena ada ajakan dari seseorang melaksnakan secara spontan. Sehingga ada masyarakat tersulut emosi melakukan penganiayan, pembakaran dan pengrusakan," jelasnya.

Untuk, ancaman 11 tersangka dikatakan, Nyoman berkisar 7 tahun penjara untuk pembakaran dan tindak pidana penganiayaan di atas 5 tahun penjara.

Berdasarkan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

"Peran mereka ada yang penghasutan, kemudian pembakaran, ada pengrusakan," ungkap Nyoman. 

Terkait ada tidaknya penambahan tersangka lain, dikatakan Nyoman masih terus akan berkembang.

"Kemungkina akan berkembang, dan sesuai dengan alat bukti didapatkan, sementara tersangka 11 ini," katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda B Kombes Pol Jojo Sutarjo, meminta masyarakat mempercayai penanganan kasus hukum ini ke pihak kepolisian.

Ia menegaskan polisi tidak membela pihak manapun. Terutama perusahaan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat melaporkan apabila ada pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved