Bangka Belitung Memilih

Soal Kampanye di Sarana Pendidikan, KPU Bangka Belitung Tunggu Penetapan Revisi PKPU

KPU Provinsi Bangka Belitung masih menunggu ditetapkannya revisi mengenai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Dok/Husin
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Provinsi Bangka Belitung masih menunggu ditetapkannya revisi mengenai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan, menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat atau sarana pendidikan pada seluruh tingkatan.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan, saat proses revisi peraturan kampanye tersebut sudah masuk pada tahap uji publik oleh KPU RI.

"Prinsipnya kami mendukung apa yang menjadi keputusan KPU RI, usai uji publik ini. Saat ini sedang minta masukan dari masyarakat, mengenai lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye itu sebatas kampus saja," jelas Husin, Rabu (6/9/2023) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Husin menambahkan, secara pribadi juga mendukung isi dari rancangan revisi PKPU nomor 15 yang hanya memperbolehkan kampanye hanya dilakukan di tingkat universitas saja, sementara untuk tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat dilarang.

"Alasannya sesuai dengan statement Anggota KPU RI, Pak August Mellaz soal pertimbangan usia siswa. Siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih, sementara SMA baru sebagian," jelasnya.

Lebih lanjut, Husin juga menyatakan akan segera melakukan sosialisasi apabila KPU RI sudah menetapkan revisi PKPU soal kampanye peserta pemilu tersebut.

"Kalau sudah disahkan, pasti akan kita sampaikan ke peserta pemilu. Ini lho yang diperbolehkan, sementara ini yang dilarang, akan kita jelaskan aturannya," kata Husin.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved