Keluarga Syok Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Dorong Ajukan Banding, Ratna: Agnes Aja 3,5 Tahun
Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
BANGKAPOS.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). "Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," sambung hakim.
Vonis majelis hakim ini sama seperti dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sementara terkait restitusi Rp120.388.911.030, hakim tidak membebankannya.
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, yakni keikutsertaan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.
Sementara hal yang meringankan bahwa dengan Shane mencegah perbuatan Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat lebih fatal terhadap anak korban David.
Setelah hakim membacakan vonis, Shane diberikan kesempatan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait banding.
Hasilnya, Shane mengajukan banding atas vonis itu. "Saya mau banding yang mulia," ujar Shane.
Shane juga terlihat menghapus air matanya usai hakim memvonisnya 5 tahun penjara.
Shane terlihat menyalami dan memeluk tim kuasa hukum hingga perwakilan keluarganya yang hadir.
Tangis Shane pecah saat berpelukan dengan keluarga.
Dia tampak beberapa kali mengusap matanya.
Para pendukung Shane yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu terlihat sesekali mengelus badan Shane seraya menenangkan terdakwa tersebut.
Setelahnya, Shane keluar dari ruangan sidang. Dalam momen tersebut, dia tetap terlihat kembali menghapus air matanya.
Tak ada komentar yang dikeluarkan Shane usai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.