Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Hakim yang menangani perkara kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus,meminta Jaksa memanggil Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hakim yang menangani perkara kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. Keduanya diminta dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, Sukirman dan Bong Ming Ming adalah bagian dari Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023), Majelis hakim menyinggung saksi lain agar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Hakim menilai sebelumnya saksi yang hadir baru sebatas Wakil Ketua II, Sekretaris dan anggota saja.
Sementara H Sukirman selaku Ketua I dan Bong Ming Ming Ketua II, M Soleh Wakil Ketua I, dan saksi saksi tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) lainnya belum pernah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh ini kapan mau dipanggil saudara Penuntut Umum? Kemarin yang dihadirikan baru sebagai wakil, sekretaris dan anggota," ujar ketua majelis hakim Mulyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).
Pernyataan Mulyadi selaku hakim muncul setelah penuntut umum menyebut saksi-saksi yang mereka hadirkan telah cukup.
Mulyadi sempat menanyakan siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis, (14/9/2023) mendatang.
Namun jawaban tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Praja, justru menyatakan agenda sidang selanjutnya para terdakwa saling bersaksi.
"Untuk agenda sidang selanjutnya mereka-mereka (para terdakwa, red) saling bersaksi," jawab Doddy.
Jawaban tersebut membuat Mulyadi bereaksi. Sebab, baginya langkah Jaksa tersebut terlalu dini dan terburu buru.
"Lho, kok buru-buru amat?," sambung Mulyadi.
Selain Mulyadi, reaksi serupa juga ditunjukkan hakim Adhock Mhd Takdir.
Dia menegaskan supaya JPU menghadirkan Sukirman, Bong Ming dan M Soleh selaku Ketua dan Sekretaris di tim PPL, agar kasus tersebut terang berderang.
"Mulai dari Sukirman, Bong Ming Ming, M Soleh, Janto, Helki dan Sandi harus diperiksa. Kalau kayak begini semua lepas tangan, yang ini versinya begini yang itu versinya begitu, mana yang benar?," tegas Mhd Takdir.
"Jadi demikian pak Jaksa tolong dihadirkan biar jelas. Karena orang BPN bilang kemarin mereka dapat data hasil rapat dan sidang PPL," tambah Warsono.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menjadwalkan kehadiran Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh di persidangan selanjutnya pada Kamis, (21/9/2023).
"Minggu depan mereka akan kami hadirkan di persidangan," kata JPU Anton Sujarwo.

Rapat Tanpa Notulen
Rapat dan sidang tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, tanpa ada notulen.
Hal ini diungkapkan Sanudin eks Kabag Hukum Setda Bangka Barat sekaligus anggota PPL saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).
Sanudin bersaksi atas perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus yang menyeret terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Diakui Sanudin, sampai hari ini dirinya belum pernah melihat bentuk catatan dan rangkuman notulen dalam sidang PPL tersebut.
"Sampai hari ini belum saya lihat notulennya," kata Sanudin.

Keterangan Sanudin mengundang perhatian ketua majelis hakim, Mulyadi. Dia sempat mempertanyakan soal hasil rapat dan sidang PPL tanpa ada notulen tersebut.
"Jadi rapat tidak ada notulen sama sekali. Jadi hasilnya seperti apa kalau gak ada notulen?," sambung Mulyadi bertanya.
Menurut Sanudin, rapat dan sidang pertama dipimpin Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming yang menjabat Ketua II dalam struktur tim PPL.
Pada kesempatan itu Bong Ming Ming hanya sekedar membuka, setelah itu pergi menghadiri agenda kerja lainnya.
"Rapat pertama dipimpin Wabup, dia sekedar membuka saja setelah itu keluar lagi karena ada agenda lain," kata Sanudin.
Sementara H Sukirman yang menjabat sebagai Ketua I juga tidak hadir dalam rapat dan sidang tim PPL pertama.
"Ketua I kemana, hadir tidak waktu rapat pertama?," tanya Mulyadi.
"Gak tau," sambung Sanudin singkat.
"Lalu setelah ditinggal pak Wabup, siapa yang memimpin rapat?," timpal Mulyadi.
"Lupa saya yang mulia," tandas Sanudin.
Sanudin satu dari belasan tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, mengaku adanya kelemahan.
Pengakuan tersebut diungkapkan Sanudin, di dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat.
Maksud dan tujuan eks Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat itu mengutarakan adanya kelemahan tim PPL tersebut dipertanyakan ketua majelis hakim, Mulyadi.
"Jadi di BAP, apa maksud bapak di sini? Bapak bilang bahwa mengaku kelemahan kami dalam hal penetapan kawasan dan kelemahan tidak melakukan kroscek data dari BPN," ujar Mulyadi membacakan isi BAP saksi Sanudin di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023) sore tadi.
Menurut Sanudin, alasan pihaknya mempercayai data yang dibeberkan tim BPN dalam sidang PPL dikarenakan berkaca ke tahun-tahun sebelumnya.
Sebab kata Sanudin, program redistribusi lahan transmigrasi tersebut telah berlangsung sejak 2019 lalu. Namun sampai saat ini belum pernah ada masalah.
"Karena dari 2019 program yang sama sudah kami laksanakan. Tapi tidak ada masalah. Kami juga gak habis pikir kalau bisa terjadi seperti ini," kata Sanudin.
Berikut Nama-nama Tim PPL
1. H Sukirman : Bupati Bangka Barat selaku Ketua 1.
2. Bong Ming Ming : Wakil Bupati Bangka Barat selaku Ketua II.
3. Muhammad Soleh : Sekda selaku Wakil Ketua 1.
4. Janto Simanjuntak: Kepala BPN selaku Wakil II.
5.Helki Mailan : Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Bangka Barat selaku Wakil Sekretaris.
6.Sandhi Prasetyo : Kordinator kelompok subtansi Landform dan pemberdayaan tanah masyarakat selaku Wakil Sekretaris.
7. Muhammad Effendi : Kepala Dinas PUPR selaku anggota.
8. Megawati : Kepala Dinas Pertanian dan Pangan selaku anggota.
9. Ichasan Saufani : Kepala dinas koperasi UMKM selaku anggota
10. Herly : Kabag Pemerintahan Setda selaku anggota.
11. Sanudin : Kabag Hukum Setda selaku anggota.
12. Renny Gunawan PS Paur Logistik Polres Bangka Barat, selaku anggota.
13. Johan Vigario : Ketua cabang HKTI Babar selaku anggota
14. Hendri : Kades Jebus anggota
Diiming-iming
Nama Ariandi Pramana alias Bom Bom, kembali menjadi buah bibir. Padahal statusnya hanya sebagai honorer di UPT Dinas Transmigrasi, Kabupaten Bangka Barat.
Nama pria yang sempat buron tersebut, santer disebut para saksi yang notabene berasal dari kalangan istri warga transmigrasi.
Bom Bom sempat mendatangi dan meminta KTP dan KK sejumlah saksi. Selain identitas warga, Bom Bom juga diketahui meminta tanda tangan sejumlah saksi.
Dia berdalih pengumpulan KTP dan KK tersebut untuk kepentingan pelatihan di Dinas Transmigrasi. Nyatanya, identitas tersebut dicatut untuk penerbitan sertifikat di luar 68 KK warga transmigrasi Jebus.
"Saya tidak pernah mengusulkan atau menerima sertifikat. Kalau suami ada. Cuma waktu itu Bom Bom datang ke rumah bawa blangko dan minta tanda tangan saya. Blangko sudah ditempel materai katanya untuk pelatihan," ujar Nisroha," saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023) sore.
Dalam persidangan, Bom Bom juga diketahui sempat mengiming-imingi salah satu saksi dengan memberikan tanah jika bersedia meminjamkan KTP dan tanda tangani blangko usulan tersebut.
"Ada didatangi Bom Bom, waktu itu dia pinjam KTP. Waktu itu saya dijanjikan mendapat tanah oleh si Bom Bom," ketus salah seorang saksi.
Dari enam saksi istri warga transmigrasi, hampir seluruhnya mengaku mereka sempat didatangi dan diminta identitas oleh terdakwa Bom Bom. Selain itu mereka juga diminta menandatangani blangko yang dibawa Bom Bom.
"Jadi dari enam saksi ini hanya dua yang tidak menandatangani dan KTP KK-nya tidak diminta Bom Bom. Kalau yang empat lainnya pernah ya," kata ketua Majelis Hakim Mulyadi. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
![]() |
---|
Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen |
![]() |
---|
Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Diminta Hadir di Sidang Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.