Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi Ubi Kasesa, BPRS Babel Gadaikan Deposito Rp22 Miliar ke LPDB

Kepala Bagian (Kabag) operasional BPRS Babel, Gupardin menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
(Pakai batik) Kepala Bagian (Kabag) operasional BPRS Babel, Gupardin yang diperiksa 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak BPRS Bangka Belitung diketahui menggadaikan deposito senilai Rp22 Miliar, sebagai jaminan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) program ubi kasesa Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) operasional BPRS Babel, Gupardin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (18/9/2023).

Gupardin bersaksi dalam perkara dugaan korupsi terdakwa Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom, Al Mustar, Riduan dan Helli Yuda (Dalam proses pemberkasan).

Mulanya ketua majelis Hakim, Hirmawan Agung Wicaksono, melontarkan pertanyaan soal cek senilai Rp22 miliar yang katanya sebagai jaminan pinjaman dana ke LPDB.

"Terkait cek giro yang Rp22 miliar itu. saudara tahu?" tanya Hirmawan Agung ke saksi Gupardin.

Menurut Gupardin, cek giro senilai Rp22 miliar tersebut merupakan jaminan pihaknya atas dana pinjaman program ubi kasesa kepada LPDB.

"Saya tahu itu jaminan kita ke LPDB. Jadi kita pinjam ke LPDB itu jaminannya kita gadaikan deposito," ujar Gupardin.

Menurut Gupardin, tugas dan kapasitas dirinya dalam pembiayaan tersebut sebagai exception jaminan yang diajukan BPRS Cabang Muntok.

"Saya diminta membuat exception. Jaminan tadi kan belum tecover, artinya tidak bisa menutupi pembiayaan. Jadi cabang Muntok mengajukan exception pengecualian. Jadi diajukanlah kepada komite direksi hingga yang disampaikan tadi direksi tidak setuju, tapi direktur setuju," tukasnya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved