News
Pemerintah Akan Tindak Tegas TikTok yang Tetap Nekat Jualan, jika Melanggar Akan Ditutup
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.
Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.
"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.
Dalam revisi Permendag nantinya, kata Zulkifli, social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.
Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah."
"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Fitri, Tribunnews.com/Taufik I)
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.