News

Pemerintah Akan Tindak Tegas TikTok yang Tetap Nekat Jualan, jika Melanggar Akan Ditutup

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
Tribun Medan
Pemerintah Akan Tindak Tegas TikTok yang Tetap Nekat Jualan, jika Melanggar Akan Ditutup 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah akan menindak tegas akun TikTok jika masih nekat jualan.

Bahkan pemerintah tak segan untuk menutupnya jika peringatan yang telah diberikan tak dihiraukan.

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah telah menggelar rapat yang membahas fenomena media sosial yang melakukan perniagaan atau social commerce (s-commerce).

Baca juga: TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi

Baca juga: Tunjuk Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai, Wibawa PSI Dinilai Akan Runtuh, Ini Alasannya

Rapat tersebut digelar pada hari ini, Senin, (25/9/2023) dan dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Pemerintah hanya membolehkan social e-commerce melakukan promosi barang atau jasa saja layaknya sebuah iklan, bukan transaksi jual-beli.

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," sambungnya.

Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop.

Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023."

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Ganjar Disoraki Mahasiswa UGM, Dinilai Remehkan Profesi Jurnalis, Dapat Pembelaan dari Najwa Sihab

Baca juga: Anak Jokowi, Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, Sang Ayah dan Gibran Terancam Sanksi dari PDIP

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Dalam revisi Permendag nantinya, kata Zulkifli, social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah."

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Fitri, Tribunnews.com/Taufik I)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved