Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya

Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Penuntut Umum

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara transmigrasi desa Jebus 

"Pembuktian kami sudah cukup, lagian yang mimpin dapat itu ketua II Bong Ming Ming," kata Doddy.

Sebelumnya, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, yang baru memeriksa segelintir saksi dari tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) di kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, mengundang pertanyaan Majelis Hakim.

Pasalnya majelis Hakim menilai, saksi dari tim PPL yang diperiksa sebelumnya baru sebatas Wakil Ketua II, Sekretaris dan anggota saja.

Sementara, H Sukirman selaku ketua I dan Bong Ming Ming ketua II, M Soleh wakil ketua I, dan saksi saksi tim PPL lainnya belum pernah dipanggil JPU.

"Jadi Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh ini kapan mau dipanggil saudara Penuntut Umum. Kemarin yang baru dihadirikan baru sebagat wakil, sekretaris dan anggota, " ketus ketua majelis Hakim Mulyadi dalam sidang beberapa waktu lalu.

Celetuk Mulyadi tersebut imbas dari sikap Penuntut Umum yang semula menyebut saksi saksi yang mereka hadirkan telah cukup.
Ihwalnya, Mulyadi sempat menanyakan siapa siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut

Namun jawaban tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Praja, justru menyatakan agenda sidang selanjutnya para terdakwa saling bersaksi.

"Untuk agenda sidang selanjutnya mereka mereka (para terdakwa, red) saling bersaksi," jawab Doddy.

Jawaban tersebut sontak membuat Mulyadi terperangah. Pasalnya, bagi Mulyadi langkah Jaksa tersebut terlalu dini dan terburu buru.

"Lho, kok buru-buru amat," sambung Mulyadi.

Selain Mulyadi, reaksi serupa juga ditunjukkan hakim Adhock Mhd Takdir. Dia menegaskan supaya JPU memanggil Sukirman, Bong Ming dan M Soleh selaku ketua dan sekretaris di tim PPL, supaya kasus tersebut terang berderang.

"Mulai dari Sukirman,  Bong Ming Ming, M soleh, Janto, Helki dan Sandi  harus diperiksa. Kalau kayak begini semua lepas tangan, yang ini versinya begini yang itu versinya begitu mana yang benar," tegas Mhd Takdir.

"Jadi demikian pak Jaksa tolong dihadirkan biar jelas. Karena orang BPN  bilang kemarin mereka dapet data hasil rapat dan sidang PPL," tambah Mhd Takdir.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved