Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya
Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Penuntut Umum
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Selasa (26/9/2023) menjadi kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi saksi, sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.
Namun, sepanjang jalannya sidang tak terdengar adanya perintah majelis Hakim untuk menghadirkan saksi H Sukirman seperti pada sidang sebelumnya.
Sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi ahli dari Kementrian Desa dan agenda para terdakwa saling bersaksi.
H Sukirman, merupakan ketua 1 Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021.
Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Sukirman, seperti pada sidang sidang sebelumnya.
Ia memilih bergegas menuju kendaraan pribadinya.
"Tanya Penuntut Umumnya, kelamaan sidangnya sudah hampir dua bulan," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).
Sementara Mhd Takdir, Hakim Adhock yang sebelumnya getol meminta H Sukirman dihadirikan juga tak begitu banyak komentar.
Baginya, dihadirkan atau tidaknya H Sukirman tergantung Penuntut Umum.
Sebab menurutnya, pembuktian suatu perkara merupakan tugas dari penuntut umum.
"Itu tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak, karena pembuktiankan ada di mereka," kata Mhd Takdir.
Namun Mhd Takdir tak menampik jika majelis Hakim mempunyai hak dan otoritas meminta jaksa menghadirkan para saksi.
"Ya kita (Hakim, red) bisa saja minta dihadirkan," bebernya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja memastikan pihaknya tidak perlu lagi menghadiri saksi Sukirman.
Pasalnya pembuktian mereka sudah dianggap cukup.
"Pembuktian kami sudah cukup, lagian yang mimpin dapat itu ketua II Bong Ming Ming," kata Doddy.
Sebelumnya, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, yang baru memeriksa segelintir saksi dari tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) di kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, mengundang pertanyaan Majelis Hakim.
Pasalnya majelis Hakim menilai, saksi dari tim PPL yang diperiksa sebelumnya baru sebatas Wakil Ketua II, Sekretaris dan anggota saja.
Sementara, H Sukirman selaku ketua I dan Bong Ming Ming ketua II, M Soleh wakil ketua I, dan saksi saksi tim PPL lainnya belum pernah dipanggil JPU.
"Jadi Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh ini kapan mau dipanggil saudara Penuntut Umum. Kemarin yang baru dihadirikan baru sebagat wakil, sekretaris dan anggota, " ketus ketua majelis Hakim Mulyadi dalam sidang beberapa waktu lalu.
Celetuk Mulyadi tersebut imbas dari sikap Penuntut Umum yang semula menyebut saksi saksi yang mereka hadirkan telah cukup.
Ihwalnya, Mulyadi sempat menanyakan siapa siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut
Namun jawaban tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Praja, justru menyatakan agenda sidang selanjutnya para terdakwa saling bersaksi.
"Untuk agenda sidang selanjutnya mereka mereka (para terdakwa, red) saling bersaksi," jawab Doddy.
Jawaban tersebut sontak membuat Mulyadi terperangah. Pasalnya, bagi Mulyadi langkah Jaksa tersebut terlalu dini dan terburu buru.
"Lho, kok buru-buru amat," sambung Mulyadi.
Selain Mulyadi, reaksi serupa juga ditunjukkan hakim Adhock Mhd Takdir. Dia menegaskan supaya JPU memanggil Sukirman, Bong Ming dan M Soleh selaku ketua dan sekretaris di tim PPL, supaya kasus tersebut terang berderang.
"Mulai dari Sukirman, Bong Ming Ming, M soleh, Janto, Helki dan Sandi harus diperiksa. Kalau kayak begini semua lepas tangan, yang ini versinya begini yang itu versinya begitu mana yang benar," tegas Mhd Takdir.
"Jadi demikian pak Jaksa tolong dihadirkan biar jelas. Karena orang BPN bilang kemarin mereka dapet data hasil rapat dan sidang PPL," tambah Mhd Takdir.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Alasan Bom Bom Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Pilih Kabur ke Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.