Korupsi ADD Simpang Rimba
Dua Puluh Orang Saksi Sempat Diperiksa Pihak Polda Babel Sebelum Kades dan Bendahara Desa Ditahan
Camat Simpang Rimba Nurmansyah, bahwa ada pihak Polda Bangka Belitung minta kecamatan menyediakan kendaraan untuk mengangkut saksi
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Polda Babel
Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017. Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
"Sudah kita lakukan rapat internal, saya minta Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menghendel roda pemerintahan Desa selagi Kades dalam masa penahanan pihak Polda Babel," tegas Nurmansyah.
Sementara kedua orang perangkat desa yang ditahan pihak Polda Bangka Belitung saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230927-kades-korup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.