Korupsi ADD Simpang Rimba

Dua Puluh Orang Saksi Sempat Diperiksa Pihak Polda Babel Sebelum Kades dan Bendahara Desa Ditahan

Camat Simpang Rimba Nurmansyah, bahwa ada pihak Polda Bangka Belitung minta kecamatan menyediakan kendaraan untuk mengangkut saksi

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Polda Babel
Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017. Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. 

"Sudah kita lakukan rapat internal, saya minta Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menghendel roda pemerintahan Desa selagi Kades dalam masa penahanan pihak Polda Babel," tegas Nurmansyah.

Sementara kedua orang perangkat desa yang ditahan pihak Polda Bangka Belitung saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved