Korupsi ADD Simpang Rimba

Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi APBDes

Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Polda Babel
Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017. Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017.

Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: BREAKING News Diduga Selewengkan ADD Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Diamankan Polda Babel

Baca juga: Ketua DPRD Bangka Minta Masyarakat Menerima Pj Bupati dengan Tulus Ikhlas

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Bangka Belitung. 

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (27/9/2023) malam.

Jojo menjelaskan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai dengan  Desember 2017 lalu.

Di mana, sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Bangka Belitung. 

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku kades," kata Jojo.

Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes.

"Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa. Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank," jelasnya.

Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban, tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366.625.990," jelasnya.

Lebih jauh, mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218.000.990.

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71.400.000.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Air Ruay Pemali Bangka, Pelaku Andi Juga Pernah Membunuh di Palembang

Keduanya, dikatakan Jojo Sutarjo, dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved