Partai Buruh Akan Buat Aksi Jika MK Tak Kabulkan Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/10/2023).
Sidang putusan akan berlangsung di Gedung MK Jakarta.
Sebagai informasi dalam gugatan uji formilnya, Partai Buruh meminta MK mencabut atau menyatakan tidak berlaku atau paling tidak inkonstitusional Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
Untuk diketahui, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sidang putusan itu akan berlangsung Senin (2/10/2023) hari ini di Gedung MK Jakarta.
Dasar atas keyakinannya ini, Said mendapatkan informasi dari sebuah sumber.
Namun ia enggan membeberkan siapa sumber yang ia maksud itu.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Sebagai informasi, dalam gugatannya Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia
Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.
"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.
Rencananya untuk mengawal sidang putusan hari ini, baik Partai Buruh dan gabungan kelompok serikat buruh bakal melakukan aksi demo di sekitar gedung MK dan kawasan Patung Kuda.
Berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan hari ini.
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.