Partai Buruh Akan Buat Aksi Jika MK Tak Kabulkan Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
Selain Partai Buruh, para pemohon lainnya ialah gabungan serikat buruh.
Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023..
6.520 Personel Gabungan Disiagakan
Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan terkait aksi demo yang rencananya digelar sejumlah aliansi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
"Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Trunoyudo merinci personel gabungan terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
"Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO (TNI serta Pemda) 2.610 personel," jelasnya.
Trunoyudo meminta agar massa aksi untuk bisa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Seperti diketahui, sejumlah massa dari aliansi buruh berencana menggelar aksi demonstrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Adapun massa yang akan hadir tergabung dalam Partai Buruh, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan sejumlah elemen buruh lainnya.
Massa buruh rencanannya akan mengawal sidang pembacaan putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) N 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Partai Buruh Akan Demo Besar-besaran
Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.
"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231002-demo-tolak-UU-Cipta-Kerja-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.