Partai Buruh Akan Buat Aksi Jika MK Tak Kabulkan Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.

Editor: fitriadi
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan orang dari aliansi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Massa aksi menuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena telah terbukti berdampak buruk bagi rakyat. 

Partai Buruh juga berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia

Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan.

Said Iqbal mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mereka ajukan, maka akan ada aksi turun ke jalan besar-besaran secara terus menerus di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai informasi dalam gugatan uji formilnya, Partai Buruh meminta MK mencabut atau menyatakan tidak berlaku atau paling tidak inkonstitusional Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dengan demikian Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK bilamana gugatan uji formil ini kalah. Yaitu akan mengorganisir aksi lain penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (30/9/2023).

Aksi tersebut akan dilakukan oleh elemen buruh mulai dari serikat buruh, serikat petani, aliansi nelayan, forum buruh tenaga honorer, Jala PRT, hingga serikat rakyat miskin.

Aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan putusan kata Said Iqbal, akan dilakukan setiap minggu secara bergelombang di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota khususnya di kota industri.

"Akan terjadi aksi besar-besaran terus menerus bisa jadi setiap minggu bergelombang di 38 provinsi, di 300 lebih kabupaten/kota khususnya kota industri bilamana yang diminta Partai Buruh tadi cabut atau nyatakan tidak berlaku Omnibus Law Cipta Kerja tidak dikabulkan," ungkapnya.

Ia pun menyatakan bukan bermaksud mengancam, tapi dirinya selaku Presiden Partai Buruh dan pemimpin buruh mengingatkan kepada lembaga terkait seperti DPR dan pemerintah untuk tidak menggadaikan hak-hak rakyat.

"Saya tidak bermaksud mengancam, atau setuju dengan aksi-aksi yang tidak kita harapkan. Saya hanya mengingatkan sebagai pemimpin buruh, sebagai Presiden Partai Buruh, saya perlu mengingatkan DPR dan pemerintah, kalian telah menggadai hak-hak rakyat," kata Said Iqbal.

Pada Senin, 2 Oktober 2023 Partai buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan gugatan Judicial Review (JR) uji formil Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pusat aksi di depan Gedung MK akan melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai elemen.

Aksi ini juga akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved