Bangka Selatan Memilih
Masa Pencermatan DCT, Sembilan Parpol di Bangka Selatan Ubah Nama Bacaleg Diusung
Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bangka Selatan, kembali mengajukan perubahan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengajukan perubahan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung.
Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 24 September 2023 kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengungkapkan, dari 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sembilan di antaranya telah melakukan pengajuan perubahan bacaleg.
Tidak hanya itu, parpol tersebut juga melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran. Khususnya Bacaleg dari kalangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ada beberapa parpol yang melakukan pergantian bacaleg dan ada juga bakal calon yang mengundurkan diri dan melengkapi berkas. Terutama melengkapi surat keputusan (SK-Red) pemberhentian, memang terdapat beberapa bacaleg yang merupakan kepala desa dan BPD,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Selasa (3/10/2023).
Dia memaparkan, sembilan parpol yang mengajukan perbaikan dan perubahan Bacaleg itu masing-masing yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 30 September.
Dilanjutkan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada 1 Oktober.
Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat pada 2 Oktober.
Terakhir yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 3 Oktober.
Namun ada juga empat parpol yang dijadwalkan akan melakukan perubahan pada hari ini.
Yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sedangkan beberapa partai lainnya tak mengajukan perubahan.
“Jadi baru sembilan parpol mengajukan perubahan. Beberapa parpol lainnya dijadwalkan melakukan perubahan hari ini,” jelas Muhidin.
Di samping itu lanjut dia, pengajuan perubahan oleh partai politik itu merupakan tahapan pencermatan DCT di mulai sejak tanggal 24 September sampai dengan 3 November 2023.
Sebagaimana Keputusan KPU nomor 996 Tahun 2023.
| Pasangan Kekasih di Toboali Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Amankan Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK, Patroli Tiga Pilar Kembali Dilakukan |
|
|---|
| Logistik Pemilu Sudah Bergeser, PPK di Kabupaten Bangka Selatan Mulai Lakukan Pleno |
|
|---|
| Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu di Pulau Besar Tembus 87 Persen, 13 Persen Golput |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih Naik Jadi 85 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.