Bangka Selatan Memilih

Masa Pencermatan DCT, Sembilan Parpol di Bangka Selatan Ubah Nama Bacaleg Diusung

Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bangka Selatan, kembali mengajukan perubahan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin didampingi sejumlah komisioner saat menerima berkas perbaikan dalam masa pencermatan DCT di KPU setempat, Selasa (3/9/2023). Terdapat sembilan partai politik yang telah melakukan pengajuan perubahan bacaleg. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengajukan perubahan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 24 September 2023 kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengungkapkan, dari 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sembilan di antaranya  telah melakukan pengajuan perubahan bacaleg.

Tidak hanya itu, parpol tersebut juga melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran. Khususnya Bacaleg dari kalangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ada beberapa parpol yang melakukan pergantian bacaleg dan ada juga bakal calon yang mengundurkan diri dan  melengkapi berkas. Terutama melengkapi surat keputusan (SK-Red) pemberhentian, memang terdapat beberapa bacaleg yang merupakan kepala desa dan BPD,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Selasa (3/10/2023).

Dia memaparkan, sembilan parpol yang mengajukan perbaikan dan perubahan Bacaleg itu masing-masing yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 30 September.

Dilanjutkan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada 1 Oktober.

Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat pada 2 Oktober.

Terakhir yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 3 Oktober.

Namun ada juga empat parpol yang dijadwalkan akan melakukan perubahan pada hari ini.

Yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sedangkan beberapa partai lainnya tak mengajukan perubahan.

“Jadi baru sembilan parpol mengajukan perubahan. Beberapa parpol lainnya dijadwalkan melakukan perubahan hari ini,” jelas Muhidin.

Di samping itu lanjut dia, pengajuan perubahan oleh partai politik itu merupakan tahapan pencermatan DCT di mulai sejak tanggal 24 September sampai dengan 3 November 2023.

Sebagaimana Keputusan KPU nomor 996 Tahun 2023.

Pada tahapan pencermatan DCT saat ini dibagi dalam beberapa tahap, yang sedang berjalan saat ini yaitu tahapan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan oleh partai politik.

Perubahan tersebut dapat dilakukan oleh partai politik jika terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Selain itu nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru calon sementara bakal calon anggota legislatif.

Jika partai politik ingin mengganti Bbcaleg diusul dan tentunya berdasarkan persetujuan pimpinan pusat parpol, serta apabila ada bacaleg yang ingin pindah daerah pemilihan (Dapil).

“Hari ini terakhir. Jadi kami imbau bagi setiap parpol untuk dapat mengajukan perubahan pada hari ini sampai pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Kendati demikian kata Muhidin, setelah tahapan pencermatan DCT itu berlangsung maka selanjutnya akan di tetapkan sebagai DCT.

Ia berharap pelaksanaan tahapan DCT ini bisa berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan.

Sejauh ini tidak ada kendala yang dialami setiap parpol dalam mengajukan perubahan pengisian pada aplikasi Silon.

“Besok akan kita lakukan pengumuman terhadap DCT.  Alhamdulillah kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik untuk mengajukan pengisian di aplikasi Silon dan tidak ada kendala,” pungkas Muhidin.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved