Berita Pangkalpinang
Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Maju di Pileg Oleh MA, KPU Babel Tunggu Arahan KPU RI
Husin mengatakan saat ini tim Divisi Hukum KPU sedang melakukan kajian untuk menindak lanjuti adanya keputusan MA tersebut.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung mengaku masih menunggu arahan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) berkaitan eks narapidana kasus korupsi yang maju menjadi calon legislatif (caleg).
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan, saat ini tim Divisi Hukum KPU sedang melakukan kajian untuk menindak lanjuti adanya keputusan MA tersebut.
"Untuk teknisnya seperti apa, kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI. Apakah ada PKPU baru atau seperti apa kita menunggu dari KPU RI," ujar Husin, Rabu (4/10/2023).
Husin menambahkan, apabila sudah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU RI, jajarannya siap menjalankan instruksi sekaligus melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.
"Nanti jika sudah ada dasar hukumnya kita sampaikan, baik ke peserta ataupun semua penyelenggara pemilu. Saat ini tentu belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena KPU RI yang mempunyai wewenang," jelsnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan jika saat ini 18 partai politik di Babel telah menyampaikan berkas pada tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 yang ditutup pada Selasa (3/10/2023) pukul 23.59.
"Yang pasti semua partai telah menyampaikan berkasnya pada pencermatan rancangan DCT ini. Sebagian besar memang tidak ada perubahan, tapi akan kami verifikasi lebih lanjut," tandas Husin.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, MA mengabulkan gugatan Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Gugatan yang dilayangkan ICW, Perludem, dua mantan KPK Saut Sitomorang dan Abraham Samad ini terkait aturan yang memperbolehkan mantan napi koruptor mencalonkan sebagai legislatif baik DPD maupun DPR, DPRD.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| 50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Terima Program MBG |
|
|---|
| Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Masih Belum Jelas |
|
|---|
| Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba Mencapai Rp1,5 Miliar sejak Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| MKGR Babel Pastikan Dukung Penuh Hidayat Arsani Sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Babel 2025-2030 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.