Berita Pangkalpinang

Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Maju di Pileg Oleh MA, KPU Babel Tunggu Arahan KPU RI

Husin mengatakan saat ini tim Divisi Hukum KPU sedang melakukan kajian untuk menindak lanjuti adanya keputusan MA tersebut.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung mengaku masih menunggu arahan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) berkaitan eks narapidana kasus korupsi yang maju menjadi calon legislatif (caleg).

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan, saat ini tim Divisi Hukum KPU sedang melakukan kajian untuk menindak lanjuti adanya keputusan MA tersebut.

"Untuk teknisnya seperti apa, kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI. Apakah ada PKPU baru atau seperti apa kita menunggu dari KPU RI," ujar Husin, Rabu (4/10/2023).

Husin menambahkan, apabila sudah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU RI, jajarannya siap menjalankan instruksi sekaligus melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.

"Nanti jika sudah ada dasar hukumnya kita sampaikan, baik ke peserta ataupun semua penyelenggara pemilu. Saat ini tentu belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena KPU RI yang mempunyai wewenang," jelsnya.

Lebih lanjut, ia juga memastikan jika saat ini 18 partai politik di Babel telah menyampaikan berkas pada tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 yang ditutup pada Selasa (3/10/2023) pukul 23.59.

"Yang pasti semua partai telah menyampaikan berkasnya pada pencermatan rancangan DCT ini. Sebagian besar memang tidak ada perubahan, tapi akan kami verifikasi lebih lanjut," tandas Husin.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, MA mengabulkan gugatan Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Gugatan yang dilayangkan ICW, Perludem, dua mantan KPK Saut Sitomorang dan Abraham Samad ini terkait aturan yang memperbolehkan mantan napi koruptor  mencalonkan sebagai legislatif baik DPD maupun DPR, DPRD.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved