Berita Bangka Selatan

Aksinya Mencuri Lada Digagalkan Warga, Pak De Malah Beralih Maling Motor RX-King

Lantaran gagal menggasak dua karung lada lanjut dia, pelaku sepertinya tak mau pulang dengan tangan hampa. Sampai pelaku

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Polsek Airgegas
 Mulyandi alias Mul alias Pak De warga Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah saat diamankan di Polsek Airgegas, Kamis (5/10/2023) kemarin. Pak De ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tak ada rotan, akar pun jadi. Peribahasa itu layaknya cocok disematkan untuk aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang petani asal Desa Keretak, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Di mana petani itu bernama Mulyandi alias Mul alias Pak De (33).

Belakangan diketahui Pak De diduga telah mencuri sepeda motor RX-King milik warga saat ditinggal menebang kayu.

Bahkan video pasca pencurian tersebut sempat viral di media sosial. Lantaran sepeda motor yang digunakan ditinggal oleh pelaku.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Airgegas, AKP Yandrie C. Akip mengatakan, kasus pencurian sepeda motor itu pertama kali dilaporkan oleh korban yakni Ridwan (59) warga Desa Airbara, Kecamatan Airgegas.

Di mana peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa (19/9/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku melancarkan aksi pencurian di kawasan Hutan Aik Atai Desa Airbara.

“Memang dilaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga di Hutan Aik Atai, Desa Air Bara,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023).

Yandrie memaparkan, Kronologis pencurian tersebut bermula ketika pelaku sedang berupaya melakukan pencurian dua karung lada milik warga di Desa Irat, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Namun aksi tersebut gagal dilakukan setelah dipergoki oleh warga. Karena aksi diketahui, pelaku akhirnya melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor polisi BN 2924 TR.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke aparat kepolisian yang sedang patroli.

Mendengar informasi tersebut personel Polsek Airgegas turut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kala itu pelaku berlari ke arah hutan Aik Atai, Desa Air Bara.

“Pelaku berlari dan meninggalkan motornya menuju hutan Aik Atai, Desa Airbara. Mengingat lokasi tersebut memang saling berbatasan,” jelas Yandrie.

Lantaran gagal menggasak dua karung lada lanjut dia, pelaku sepertinya tak mau pulang dengan tangan hampa.

Sampai pelaku menggondol satu unit sepeda motor merek Yamaha RX-King milik Ridwan yang sedang diparkir di sekitar hutan.

Saat itu korban tengah bekerja memotong kayu di dalam hutan.

Korban baru sadar sepeda motornya hilang dicuri setelah mendengar suara sepeda motor mirip dengan miliknya.

Benar saja saat dilihat di tempat parkir semula sepeda motornya telah raib. Berikut dengan helm, tas hingga jaket milik korban.

“Korban sadar setelah mendengar sepeda motor lewat mirip dengan suara motornya. Karena curiga korban langsung mengecek kendaraannya,” urainya.

Lebih jauh, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian itu 17 hari setelahnya usai mengumpulkan bukti dan pengintaian.

Anggota Unit Reskrim Polsek Airgegas mendapati bahwa pelaku pencurian tersebut yakni Pak De. Saat itu pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Keretak.

Mendapati informasi tersebut polisi tak mau pertolongan dan langsung melakukan penangkapan, sampai pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Awalnya pelaku tak mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Airbara. Kemudian dilakukan introgasi secara mendalam barulah pelaku mengakui telah melakukan aksi itu.

“Sepeda motor hasil curian itu disembunyikan pelaku di Kota Pangkalpinang. Hal itu dilakukan guna menghilangkan jejak,” sebut dia.

Akibat kejadian itu kata Yandrie pelaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Rx-King dengan nomor polisi BN 5878 NH.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Airgegas guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita persangkaan dengan Pasal 362 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang pencurian. Maksimal hukuman pidana lima tahun penjara,” pungkas Yandrie. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved