Dosen UIN yang Digerebek Kumpul Kebo dengan Mahasiswinya Bebas, Istri Tak Lapor Polisi?
-Kasus dosen UIN Raden Intan Lampung, SYH yang tertangkap bersama mahasiswinya bernama VO dalam kasus kumpul kebo bebas
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM--Kasus dosen UIN Raden Intan Lampung dengan inisial SYH (Suhardiansyah) yang tertangkap bersama mahasiswinya bernama VO (Veni Oktaviana) dalam kasus kumpul kebo mendapat perkembangan mengejutkan.
Ternyata, istri dari dosen tersebut tidak melaporkan kasus suaminya yang terlibat dalam peristiwa kontroversial ini.
Istri dosen tersebut adalah seorang guru yang sedang berada di Bengkulu saat suaminya digerebek dalam situasi tersebut.
Hasilnya, karena tidak ada laporan, keduanya, dosen UIN Lampung dan mahasiswinya, dinyatakan bebas oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan alasan dibebaskannya keduanya adalah karena kasus kumpul kebo termasuk dalam delik aduan.
Dalam hal ini, pihak keluarga tidak melaporkan, khususnya keluarga dosen, sehingga penyidikan tidak bisa dilanjutkan.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kombes Umi Fadillah Astutik.
Keduanya, dosen UIN Lampung dengan inisial SYH dan mahasiswi bernama VO, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing setelah dinyatakan bebas oleh pihak berwajib.
Tak Luput dari Ancaman Sanksi
Meskipun dinyatakan bebas, SYH dan VO kini dihadapkan pada ancaman sanksi lainnya.
Dosen UIN SYH terancam dipecat dari kampus, sementara VO terancam dikeluarkan dari status mahasiswanya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Profesor Nirva Diana, mengungkapkan bahwa SYH dan VO kemungkinan besar akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.
"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana.
Ia menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.
"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.
| Sosok Wahyu Ketua RT Dilaporkan Yai Mim ke Polisi, Usir Eks Dosen UIN Malang: Dia yang Ngusir Saya |
|
|---|
| Perseteruan Panas Yai Mim vs Sahara, Eks Dosen UIN Malang Siap Polisikan 9 Orang |
|
|---|
| Parkirkan Mobil Sembarangan, Sahara Ngaku Dilecehkan 4 Kali oleh Yai Min |
|
|---|
| Ingat Eks Dosen UIN Malang Viral Guling-guling di Tanah Hingga Diusir, Kini Tinggal di Guest House |
|
|---|
| Istri Pemilik Rental Mobil Minta Maaf ke Eks Dosen UIN Malang, Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.