Berita Bangka Barat

Fatimah dan Sony Saling Berpelukan usai Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Bangka Barat

Ini berdasarkan permohonan korban dan tersangka dan keluarga, intinya permohonan perkara ini dihentikan penuntutannya

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Riki Pratama
Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ). Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui 
mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ).

Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Terlihat kedua pasangan suami istri ini, curi-curi pandang satu sama lainnya. Momen haru terlihat di ruang pertemuan Kejari Bangka Barat

Saat itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat meminta korban Fatimah Azzahra yang sedang mengandung lima bulan, bersalaman dan memeluk suaminya Sony Mandala.

Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, mengatakan, Kejari Bangka Barat telah melakukan penyerahan SKP2 melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ).

"Ini berdasarkan permohonan korban dan tersangka dan keluarga, intinya permohonan perkara ini dihentikan penuntutannya," kata Jan Maswan kepada Bangkapos.com, Kamis (19/10/2023) usai kegiatan.

Ia menjelaskan, tersangka Sony Mandala telah ditahan di Rutan Mentok sejak 11 Agustus 2023 lalu, hingga hari ini dibebaskan karena restorative justice (RJ).

"Adapun syarat kemarin RJ, karena alasan ada perdamaian antara korban dan tersangka kedua masyarakat merespon positif. Terhadap RJ. Lalu korban merupakan istri tersangka yang sedang mengandung 5 bulan anak terdakwa," katanya.

Lebih jauh, Kasi Pidum menyampaikan uraian singkat perkara, tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada, Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah tersangka di Jalan Sekip Pal 2 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

"Penganiayaan itu terjadi ketika saksi korban Fatimah Azzahra yang merupakan istri dari tersangka Sony Mandala, menegur tersangka yang pada saat itu pulang terlambat dengan perkataan yang menyinggung tersangka.

Seolah-olah menuduh tersangka selingkuh sehingga tersangka tidak menerima perkataan dari saksi korban. Kemudian saksi korban ingin meminjam handphone milik tersangka namun tersangka tidak membolehkan dan marah," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat.

Selanjutnya, mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara saksi korban dan tersangka, lalu tersangka menarik badan saksi korban hingga terbaring, kemudian tersangka mencekik leher saksi korban.

"Tersangka memegangi wajah saksi korban menggunakan tangan sebelah kanan dan tersangka memukul wajah korban, menggunakan tangan sebelah kiri ke arah bagian tangan sebelah kanan. Lalu saksi korban dipukul dengan tangan sebelah kanan ke bagian kaki sebelah kiri saksi korban," kata Jam Maswan.

Akibat dari perbuatan tersangka, lanjuntya saksi korban mengalami luka berupa jejas kemerahan atau memar dibagian tangan dan kaki diakibatkan benda tumpul sesuai dengan visum et repertum nomor IKS.05.00/VER/14/RSUD.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023. 

Perbuatan tersangka diancam dengan pertama, pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kedua, pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 


 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved