Rocky Gerung Sebut Ada Kejahatan dalam Demokrasi, Anwar Usman Sebut Keputusan MK atas Nama Allah

Protes terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Rocky Gerung. Lantas apa argumen ketua MK Anwar Usman

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
Youtube/Rocky Gerung Official
Rocky Gerung 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

(Kompas.tv/Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved