Apa Gibran Bisa Diganti sebagai Cawapres Prabowo Jika MMMK Putuskan Anwar Usman dkk Langgar Etik?

Muncul pertanyaan, jika nanti MMMK memutus bahwa Ketua MK Anwar Usman dkk melanggar etik, lantas bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka?

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto 

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny Indrayana.

Jimly bahkan menantang kesiapan Denny terbang ke Jakarta untuk mempercepat pemeriksaan perkara ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyanggupinya.

"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.

"Karena sifat laporannya agak sedikit beda dengan yang lain, misalnya, saya baca itu, mempersoalkan juga mengenai keabsahan putusan dan dengan kemungkinan putusan dibatalkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada 24 Oktober 2023.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Dugaan pelanggaran etik

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) lewat putusan yang kontroversial pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).

Kemudian, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2023 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved