Pertama di Dunia, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan Langgar Kode Etik
Pertama di Dunia, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan Langgar Kode Etik. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pertama di Dunia, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan Langgar Kode Etik.
Balakang ini sedang ramai mengenai pengesahan batas umur capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini menuai pro kontra dan berimbas seluruh hakim MK dilaporkan melanggar kode etik.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pendahuluan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dan dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang pendahuluan merasa heran baru kali ini sembilan hakim MK dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Ini perlu diketahui ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia. Seluruh hakim dilaporkan melanggar kode etik baru kali ini," ujar Jimly dalam pembukaan sidang pendahuluan, di gedung MK, Kamis (26/10/2023).
Jimly menambahkan dalam perkara yang ditangani Majelis Kehormatan MK ini isu yang berat dan serius karena berkaitan dengan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres.
Putusan Majelis Kehormatan MK ini bisa berpengaruh terhadap putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan.
Ia menilai perhatian publik terhadap hukum pada kasus ini adalah hal yang bagus untuk pendidikan publik. Menurutnya, hal ini juga mesti disyukuri.
Bahkan, Jimly menyebut para pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim juga bisa menjadi sejarah menegakkan MK sebagai garda terdepan menjaga konstitusi.
"Sekarang ini enggak ada orang yang membicarakan MK sebulan ini, MK semua dengan segala macam pengujinya. Bagus itu. Ini kalau dilihat dari langit harus disyukiri dan yang membuat sejarah itu ya saudara-saudara ini yang melaporkan," ujar Jimly.
Akal Sehat Dikalahkan
Lebih lanjut Jimly menilai sekarang ini masyarakat politik terpecah lima dan semua marah terhadap putusan MK mengenai syarat batas usia Capres-Cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya saat ini akal sehat sudah dikalahkan dengan akal fulus dan akal bulus. Akal fulus untuk uang dan kekeayaan, sedangkan akal bulus untuk jabatan.
"Akal sehat ini ditancap oleh iblis kekuasan dan iblis kekayaan, maka Majelis Kehormatan MK ini harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,"
Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis Kerispatih di MK, Sebut Diminta Rp 5 Juta per Lagu |
![]() |
---|
Pemprov Babel Gugat ke MK, 12 Advokat Dilibatkan untuk Perjuangkan Pulau Tujuh |
![]() |
---|
Pemprov Bangka Belitung Bentuk Tim Hukum Gugat Pulau Tujuh ke MK, Ini Respon Ketua DPRD Babel |
![]() |
---|
Sambut Putusan MK Tentang Sekolah Swasta dan Negeri Gratis, Algafry Sebut Perlu Dipikirkan Bersama |
![]() |
---|
Pemprov Babel Gugat Pulau Tujuh ke MK, Kerahkan 12 Advokat dalam Tim Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.