Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal

Jual Senjata Api Ilegal, YSF Ditangkap Polres Belitung, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Buat Sipil

Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). 

Selain itu, calon pemilik senjata api harus menjalani pelatihan menembak selama tiga tahun dan dites melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Mereka juga harus secara resmi mendapatkan izin khusus senjata api (IKSHA) dari instansi yang bertanggung jawab dan harus memperpanjang izin ini setiap tahun.

Meskipun regulasi kepemilikan senjata api di Indonesia telah ditetapkan, masih banyak senjata ilegal yang beredar. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum pidana dan dapat dikenai sanksi berat, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol

Siap Dipidana

Butuh syarat dan izin khusus untuk memiliki senjata api yang resmi. Namun dalam praktiknya, senjata-senjata ilegal pun banyak bermunculan.

Tak cuma di area-area konflik, di kota-kota besar seperti Jakarta juga kerap ditemukan senjata api tanpa izin.

Kepemilikan senjata api tanpa izin ini termasuk dalam hukum pidana.

Apabila senjata api dimiliki tanpa izin resmi, pemiliknya dapat terkena sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Dalam Perpol itu disebutkan juga bahwa jenis senjata yang bisa dimiliki oleh polisi dan sipil adalah dua hal yang berbeda.

Senjata standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Senjata Api Non Organik Polri atau TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Sedangkan jenis senjata api sipil adalah adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved