Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal
Jual Senjata Api Ilegal, YSF Ditangkap Polres Belitung, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Buat Sipil
Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Calon pemilik senjata api resmi harus sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, calon pemilik senjata juga tak boleh memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan memakai senjata api, dan juga harus memiliki penglihatan normal.
2. Lulus psikotes
Warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Tidak pernah Terlibat Tindak Pidana
Calon pemilik senjta api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia
Calon pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun.
Namun dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 menyebut bahwa usia minimal calon pemilik senpi minimal berusia 24 tahun.
5. Syarat administratif:
Antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.
Tidak Boleh Sembarangan
Kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan, dan penggunaannya hanya diperbolehkan jika diperlukan untuk pertahanan diri.
Senjata api yang dimiliki juga tidak boleh dipamerkan di depan umum atau digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.