Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal

Jual Senjata Api Ilegal, YSF Ditangkap Polres Belitung, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Buat Sipil

Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). 

Calon pemilik senjata api resmi harus sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, calon pemilik senjata juga tak boleh memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan memakai senjata api, dan juga harus memiliki penglihatan normal.

2. Lulus psikotes

Warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Tidak pernah Terlibat Tindak Pidana

Calon pemilik senjta api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia

Calon pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun.

Namun dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 menyebut bahwa usia minimal calon pemilik senpi minimal berusia 24 tahun.

5. Syarat administratif:

Antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.

Tidak Boleh Sembarangan

Kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan, dan penggunaannya hanya diperbolehkan jika diperlukan untuk pertahanan diri.

Senjata api yang dimiliki juga tidak boleh dipamerkan di depan umum atau digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved