Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal

Jual Senjata Api Ilegal, YSF Ditangkap Polres Belitung, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Buat Sipil

Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948, senjata api yang dimiliki oleh orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa yang kemudian disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja, atau orang yang ditunjuk olehnya.

Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil mengatur beberapa kelompok warga sipil yang diberikan izin untuk memiliki senjata api.

Proses perizinan kepemilikan senjata api juga harus mempertimbangkan urgensinya.

Hanya kelompok tertentu dari masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga sipil yang ingin memiliki senjata api resmi.

Syarat-syarat ini termasuk aspek kesehatan fisik dan mental, lulus uji psikologi, catatan perilaku tidak terlibat dalam tindak pidana, dan usia yang memenuhi ketentuan.

Aturan kepemilikan senjata api

Mengutip laman Polri, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri.

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Selain itu, dalam aturan kepemilikan senjata api, para calon pemilik senjata api, juga harus memiliki keterampilan menembak selama tiga tahun.

Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin yang disebut Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Izin ini pun harus diperpanjang setiap tahunnya. 

Berikut beberapa syarat dan prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Syarat medis

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved