Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal
Jual Senjata Api Ilegal, YSF Ditangkap Polres Belitung, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Buat Sipil
Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.
Senjata api tersebut berwarna silver dengan gagang hitam, serta satu peluru berdiameter sekitar 5 mm yang direncanakan akan dijual oleh YSF.
Menariknya, senjata api tersebut bukan milik YSF, melainkan dititipkan oleh seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung.
Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, menjelaskan kronologis penangkapan YSF yang bermula dari informasi tentang transaksi senjata api ilegal pada Minggu (22/10/2023).
Unit Operasional Satreskrim Polres Belitung kemudian mendatangi lokasi di Jalan Hasyim Idris, Gang TK Pembina, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang akan menjual senjata api beserta satu amunisi tanpa izin. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Deki Marizaldi saat menggelar konferensi pers bersama Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari, dan Kasi Humas, Iptu Bambang.
Saat ini, YSF telah ditahan di Mapolres Belitung.
"Saudara YSF ini merupakan tersangka yang telah ditahan di rutan Polres Belitung dengan dugaan tindak pidana terkait membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta amunisi ilegal tanpa izin," tambah Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api berwarna silver, satu amunisi, dan handphone.
Menurut Dedy, tersangka YSF akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melihat kasus ini, bagaimana sebenarnya regulasi kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia?
Regulasi Kepemilikan Senjata Api di Indonesia, Siapa yang Boleh Memilikinya?
Kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia tunduk pada aturan yang ketat dan regulasi yang diawasi ketat.
Pembatasan izin dan kepemilikan senjata di Indonesia ini juga disebabkan karena pengalaman sejarah Indonesia. Sejak Perang Kemerdekaan dulu, kita tahu bahwa penggunaan senjata itu memberi banyak dampak kurang baik.
Meskipun demikian, kepemilikan senjata api di Indonesia bukanlah hal yang dilarang secara mutlak. Senjata api hanya dapat dimiliki oleh warga sipil berdasarkan izin resmi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948, senjata api yang dimiliki oleh orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa yang kemudian disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja, atau orang yang ditunjuk olehnya.
Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil mengatur beberapa kelompok warga sipil yang diberikan izin untuk memiliki senjata api.
Proses perizinan kepemilikan senjata api juga harus mempertimbangkan urgensinya.
Hanya kelompok tertentu dari masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga sipil yang ingin memiliki senjata api resmi.
Syarat-syarat ini termasuk aspek kesehatan fisik dan mental, lulus uji psikologi, catatan perilaku tidak terlibat dalam tindak pidana, dan usia yang memenuhi ketentuan.
Aturan kepemilikan senjata api
Mengutip laman Polri, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri.
Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Selain itu, dalam aturan kepemilikan senjata api, para calon pemilik senjata api, juga harus memiliki keterampilan menembak selama tiga tahun.
Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin yang disebut Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Izin ini pun harus diperpanjang setiap tahunnya.
Berikut beberapa syarat dan prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
1. Syarat medis
Calon pemilik senjata api resmi harus sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, calon pemilik senjata juga tak boleh memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan memakai senjata api, dan juga harus memiliki penglihatan normal.
2. Lulus psikotes
Warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Tidak pernah Terlibat Tindak Pidana
Calon pemilik senjta api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia
Calon pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun.
Namun dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 menyebut bahwa usia minimal calon pemilik senpi minimal berusia 24 tahun.
5. Syarat administratif:
Antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.
Tidak Boleh Sembarangan
Kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan, dan penggunaannya hanya diperbolehkan jika diperlukan untuk pertahanan diri.
Senjata api yang dimiliki juga tidak boleh dipamerkan di depan umum atau digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.
Selain itu, calon pemilik senjata api harus menjalani pelatihan menembak selama tiga tahun dan dites melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Mereka juga harus secara resmi mendapatkan izin khusus senjata api (IKSHA) dari instansi yang bertanggung jawab dan harus memperpanjang izin ini setiap tahun.
Meskipun regulasi kepemilikan senjata api di Indonesia telah ditetapkan, masih banyak senjata ilegal yang beredar. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum pidana dan dapat dikenai sanksi berat, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol
Siap Dipidana
Butuh syarat dan izin khusus untuk memiliki senjata api yang resmi. Namun dalam praktiknya, senjata-senjata ilegal pun banyak bermunculan.
Tak cuma di area-area konflik, di kota-kota besar seperti Jakarta juga kerap ditemukan senjata api tanpa izin.
Kepemilikan senjata api tanpa izin ini termasuk dalam hukum pidana.
Apabila senjata api dimiliki tanpa izin resmi, pemiliknya dapat terkena sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Dalam Perpol itu disebutkan juga bahwa jenis senjata yang bisa dimiliki oleh polisi dan sipil adalah dua hal yang berbeda.
Senjata standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Senjata Api Non Organik Polri atau TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Sedangkan jenis senjata api sipil adalah adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar/Zulkodri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.