Berita Kriminalitas

Bersaksi di Perkara Korupsi APBDes Simpang Rimba, 7 Perangkat Desa Kerap Berkata Lupa dan Tidak Tahu

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 langsung menghadirkan 14 orang saksi.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Sidang perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017, Rabu (1/11/2023) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 langsung menghadirkan 14 orang saksi dari 150 saksi yang berada dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan dari penyidik Polda Bangka Belitung.

Majelis hakim membagi dua tahap pemeriksaan saksi yang dimulai dari tujuh orang saksi dari kalangan perangkat desa terlebih dahulu. 

Sedangkan tujuh orang saksi lainnya dari kalangan masyarakat seperti petani dan lain-lain dipersilahkan menunggu terlebih dahulu di luar ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tujuh saksi yang berasal dari kalangan perangkat desa terdiri dari orang-orang yang pernah menjabat sebagai sekretaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, kaur pembangunan dan kaur kesra.

Hanya saja, persidangan yang dimulai sekitar jam 13.00 WIB tersebut awalnya membuat JPU dan majelis hakim cukup kesulitan menggali fakta persidangan karena ketika diperiksa secara bersama, saksi-saksi kerap menjawab dengan kata lupa dan tidak tahu.

Beberapa pertanyaan saat persidangan yang dijawab dengan kata lupa dan tidak tahu di antaranya adalah tentang berapa besar APBDes Simpang Rimba dan sumber APBDes Simpang Rimba.

Kemudian tentang penyebab berubahnya nominal anggaran pada APBDes perubahan dan siapa-siapa saja yang membuat RPJM Desa Simpang Rimba yang dijawab dengan kata lupa dan tidak tahu.

"Lupa Yang Mulia," kata mantan Sekdes Simpang Rimba, Lisa Anggraini, Rabu (1/11/2023).

"Kita hanya mengerjakan administrasi di kantor seperti buat rekomendasi akta, KTP dan lain-lain," lanjutnya.

Sementara itu, hakim ketua yang mendengar jawaban lupa dari Lisa Anggraini mengatakan saksi cuma ingat yang indah-indah saja.

"Saudara ingatnya masa-masa yang indah saja, masa-masa sulit seperti ini saudara lupa," ungkap hakim Ketua.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bola
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved