Berita Belitung
Perwakilan Masyarakat Laporkan Dugaan Tipikor PT Foresta dan Tuntut Pembebasan 11 Warga
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pihak Kejari Belitung yang diwakili Kasi Datun Ronald Regiawan dan Kasi Pidum Beni Franata.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Saat aksi damai menuntut pembebasan 11 tersangka kasus dugaan perusakan aset PT Foresta di depan Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, juga berlangsung audiensi.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pihak Kejari Belitung yang diwakili Kasi Datun Ronald Regiawan dan Kasi Pidum Beni Franata.
Dari audiensi, perwakilan masyarakat menyampaikan laporan lisan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan pihak perusahaan, termasuk soal permintaan pembebasan 11 tersangka melalui pembatalan P21 atau restorative justice (RJ).
Menanggapi soal laporan lisan dugaan tipikor, Kasi Datun Kejari Belitung, Ronald Regiawan mengatakan kepada perwakilan masyarakat bahwa pihaknya akan menunggu laporan tertulis.
"Ini laporan lisan, kami tunggu laporan tertulis karena kami tidak mau ada simpang siur. Kami berharap tegas tertulis, ada buktinya, nanti akan kami teliti, mohon percayakan kepada kami jangan menafsirkan sendiri, karena kita ada asas praduga tidak bersalah," ucapnya.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Belitung tetap menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun dia berharap prosesnya nanti dipercayakan kepada pihaknya.
Mengenai pembatalan P21, dia menyebut bahwa Kejari Belitung terikat ketentuan tertulis hukum acara pidana dan KUHAP. Sehingga tak semua aspirasi dapat dikabulkan karena pihaknya pun terikat aturan.
"Kami ada hukum acara pidana dan UU pidana kalau kami keluar dari situ, kami juga salah," ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Belitung, Beni Franata yang juga ikut beraudiensi dengan perwakilan masyarakat menanggapi soal permintaan pembebasan tersangka melalui restorative justice (RJ).
Menurutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ. Memang ada beberapa perkara yang bisa dihentikan melalui RJ, namun kasus yang terjadi pada Martoni cs, tidak bisa memenuhi syarat penyelesaian melalui RJ.
"Karena ada syarat yang harus dipenuhi (untuk RJ), terutama yang paling penting perdamaian atau ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan. Syarat utama perdamaian agar bisa memulihkan keadaan seperti semula," jelasnya.
Namun penyampaian aspirasi dari perwakilan masyarakat akan menjadi pertimbangan Kejari Belitung untuk lebih lanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan Kejari Belitung.
"Ini akan kami tampung, pertemuan antar pihak nanti kami fasilitasi, kami menyampaikan kepada pimpinan. Kalau perdamaian, sampai putus perkara, sampai putusan tuntutan, masih ada upaya, masih bisa dilakukan," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan Kejari Belitung soal permintaan masyarakat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Satpol PP Belitung Amankan Tuak hingga Warga Tak Ada Identitas Kependudukan |
|
|---|
| Pesona Keruncong Stambul Fajar dari Mendanau Menggema di Panggung Yogyakarta |
|
|---|
| Letkol Pnb Yogi Indra Prabhowo Resmi Jabat Danlanud H AS Hanandjoeddin Gantikan Letkol Pnb Zen M |
|
|---|
| 2 Tersangka Gagal Kelabui Polisi Usai Beli Sabu Patungan di Jakarta, Barang Bukti Digantung di Truk |
|
|---|
| Kenaikan Harga Daging Ayam di Belitung Dipicu Pasokan DOC Menipis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.