Berita Belitung

Satpol PP Belitung Amankan Tuak hingga Warga Tak Ada Identitas Kependudukan

Satpol PP Kabupaten Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat)

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Anggota Satpol PP Kabupaten Belitung menangangkut minol jenis tuak hasil razia pekat pada Senin (20/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Rombongan Satpol PP Kabupaten Belitung bersama tim dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (18/10/2025) malam. 

Kegiatan tersebut berdasarkan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Perda Nomor 12 Tahun 2008 dan Perda tentang kependudukan. 

Rombongan menyasar beberapa tempat disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin serta penginapan dan hotel yang dijadikan tempat prostitusi. 

"Jadi malam itu kami lakukan pengawasan dan penertiban, ternyata betul," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto pada Senin (20/10/2025). 

Ia menjelaskan hasil penertiban, rombongan menemukan penjual minol jenis tuak tanpa izin sekitar 60 liter. 

Menurutnya oknum penjual memang memilki izin golongan A tapi minol yang dijual justru golongan B dan C tapi produk lokal. 

Selain itu, pemilik juga berdalih sedang mengurus perizinan tersebut. 

"Tapi karena perizinannya belum ada, jadi kami amankan, diberikan pembinaan dan pemusnahan," kata Hendri. 

Selain minol, rombongan juga menemukan pelanggar administrasi kependudukan yang sudah dua tahun identitas kependudukannya tidak jelas. 

Berdasarkan hasil pengecekan petugas Dukcapil, status kependudukannya sudah dicabut dari daerah asalnya. 

Sedangkan di Kabupaten Belitung, statusnya belum terdaftar. 

"Dia pegang fisik KTPnya, tapi di daerah asal sudah dicabut tapi di Belitung belum terdaftar," katanya. 

Hendri berharap dari kegiatan patroli dapat terus menjaga situasi Kabupaten Belitung tetap damai dan tertib. Sehingga aktivitas masyarakat baik sosial maupun ekonomi tetap lancar. 

Selain itu, Hendri juga mengimbau kepada pemilik kost dan kontrakan agar melapor kepada Ketua RT/RW terkait penghuni baru atau menginap 1x24 jam. 

Sebab, imbauan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024.

"Jangan sampai nanti ketika kami cek, pemilik kost atau kontrakan ini marah-marah. Karena semua itu sudah ada aturannya," kata Hendri.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved